INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
58/Pdt.G/2023/PN Tsm | BAMBANG NURUL H | 1.Hendra 2.Devi Novianti 3.Elis Handayani S.Pd. |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 15 Agu. 2023 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 58/Pdt.G/2023/PN Tsm | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||||||
Nomor Surat | PN TSM-080820235EF | ||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | Dalam Provisi:
- Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk mengosongkan rumah di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Dalam Pokok Perkara:
Primair:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah rumah di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan akad Akad Murabahah No. 73103438. Dan memerintahkan Penggugat untuk melunasi cicilan kepada Turut Tergugat sesuai akad Murabahah No. 73103438;
3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan jual beli antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 atas sebuah rumah di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan tergugat 3 yang menempati rumah di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya adalah perbuatan melawan hukum;
6. Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk segera mengosongkan rumah yang ditempati secara melawan hukum yaitu sebuah rumah di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya;
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tenggung renteng sebagai berikut:
7.1. Kerugian Materil:
a. Uang sewa rumah untuk tempat tinggal penggugat dari bulan Juni 2023 sampai dengan November 2023 sebesar Rp. 12.000.000.- (dua belas juta rupiah);
b. Biaya transportasi dan akomodasi karena Penggugat dalam mengurusi permasalah ini sebesar Rp. 1.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
c. Biaya honorarium Advokat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
7.2. Kerugian Immateril, atas tercemarnya nama baik Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan aquo dibacakan dalam sidang di Pengaduilan Negeri kelas 1A Tasikmalaya, sampai dilaksanakannya putusan a-quo oleh Para Tergugat;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan aquo;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan aquo.
Subsidair:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |