Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.G/2023/PN Tsm BAMBANG NURUL H 1.Hendra
2.Devi Novianti
3.Elis Handayani S.Pd.
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 58/Pdt.G/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 07 Agu. 2023
Nomor Surat PN TSM-080820235EF
Penggugat
NoNama
1BAMBANG NURUL H
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asep Iwan Ristiawan, S.H., M.H.BAMBANG NURUL H
Tergugat
NoNama
1Hendra
2Devi Novianti
3Elis Handayani S.Pd.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Tabungan Negara (persero) Tbk, Kantor Cabang Syariah Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Dalam Provisi:
- Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk mengosongkan rumah  di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
 
Dalam Pokok Perkara:
Primair:
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik sah rumah di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan akad Akad Murabahah No. 73103438. Dan memerintahkan Penggugat untuk melunasi cicilan kepada Turut Tergugat sesuai akad Murabahah No. 73103438;
3. Menyatakan Tergugat 1, Tergugat 2 dan Tergugat 3 telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
4. Menyatakan jual beli antara Tergugat 1 dengan Tergugat 2 atas sebuah rumah di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya. RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, adalah perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan tergugat 3 yang menempati rumah di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya adalah perbuatan melawan hukum;
6. Memerintahkan kepada Tergugat 1 dan Tergugat 3 untuk segera mengosongkan rumah yang ditempati secara melawan hukum yaitu sebuah rumah di Perum Cikadondong Pratama Blok C-23 RT. 005 RW. 004 Desa Cikadondong Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya; 
7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tenggung renteng sebagai berikut:
7.1. Kerugian Materil:
a. Uang sewa rumah untuk tempat tinggal penggugat dari bulan Juni 2023 sampai dengan November 2023 sebesar Rp. 12.000.000.-  (dua belas juta rupiah);
b. Biaya transportasi dan akomodasi karena Penggugat dalam mengurusi permasalah ini sebesar Rp. 1.000.000.- (sepuluh juta rupiah);
c. Biaya honorarium Advokat sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
7.2. Kerugian Immateril, atas tercemarnya nama baik Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
8. Menghukum Para Tergugat  untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak putusan aquo dibacakan dalam sidang di Pengaduilan Negeri kelas 1A Tasikmalaya, sampai dilaksanakannya putusan a-quo oleh Para Tergugat;
9. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan taat terhadap isi putusan aquo;
10. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan (verzet), banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad);
11. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas gugatan aquo.
Subsidair:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain, dalam Peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak