Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
39/Pdt.Bth/2026/PN Tsm PT. Sambora Trisula Jaya 1.Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dan Lelang Kantor Wilayah VII DJKN Bandung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tasikmalaya
2.PT. Bank Permata (Persero) Tbk. Cabang Tasikmalaya
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 39/Pdt.Bth/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat PN TSM-17062026JBK
Penggugat
NoNama
1PT. Sambora Trisula Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H.PT. Sambora Trisula Jaya
Tergugat
NoNama
1Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Dan Lelang Kantor Wilayah VII DJKN Bandung Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Tasikmalaya
2PT. Bank Permata (Persero) Tbk. Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
1. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan (jaminan kredit) berupa sebidang tanah seluas 560 M2 berikut bangunan terletak di Jln. Letkol RE. Jaelani, No. 1, RT. 003, RW. 013, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 06401/ Linggajaya, atas nama pemegang hak Haji Aman Rukmana, yang dijadwalkan pada tanggal 23 Juni 2026 atau tanggal lain yang ditetapkan kemudian; 
 
2. Melarang Terlawan I dan Terlawan II melakukan segala tindakan hukum yang mengakibatkan beralihnya hak atas objek sengketa sampai perkara ini memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap; 
 
3. Memerintahkan Terlawan II untuk tidak menerbitkan Risalah Lelang atas objek sengketa selama perkara ini masih diperiksa
 
DALAM POKOK PERKARA :
 
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik;
3. Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas jaminan kredit berupa sebidang tanah seluas 560 M2 berikut bangunan terletak di Jln. Letkol RE. Jaelani, No. 1, RT. 003, RW. 013, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 06401/ Linggajaya, atas nama pemegang hak Haji Aman Rukmana adalah perbuatan melawan hukum, mengandung cacat kepatutan dan berpotensi menimbulkan kerugian yang tidak proporsional bagi Pelawan; 
 
4. Menyatakan Pelawan berhak diberikan kesempatan untuk memperoleh penyelesaian kewajiban melalui penjualan objek dengan harga yang lebih menguntungkan semua pihak; 
 
5. Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan II untuk menunda pelaksanaan lelang sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap; 
 
6. Memerintahkan kepada Turut Terlawan untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atau surat-surat lainnya yang diperlukan untuk syarat penjualan Lelang jaminan kredit berupa  sebidang tanah seluas 560 M2 berikut bangunan terletak di Jln. Letkol RE. Jaelani, No. 1, RT. 003, RW. 013, Kel. Linggajaya, Kec. Mangkubumi, Kota Tasikmalaya sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik No. 06401/ Linggajaya, atas nama pemegang hak Haji Aman Rukmana sampai perkara ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
 
7. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini; 
 
8. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain,  mohon putusan  yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak