Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2026/PN Tsm Bambang Hermanto bin Kamil alias Yudan Dema Riana bin Kamil Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat PN TSM-13022026QW2
Pemohon
NoNama
1Bambang Hermanto bin Kamil alias Yudan Dema Riana bin Kamil
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ziyad Abdul Ghani, S.H.,M.H.Bambang Hermanto bin Kamil alias Yudan Dema Riana bin Kamil
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membuat KTP dan merubah Kartu Keluarga Nomor : 3372051103087329 yang semula tertulis nama Yudan Dema Riana , Lahir di Tasikmalaya Tanggal  06-02-1976, menjadi nama Bambang Hermanto, lahir di Tasikmalaya Tanggal 22-12-1975,  pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Tasikmalaya;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat perubahan/perbaikan nama  Pemohon semula tercatat  naa Yudan Dema Riana , Lahir di Tasikmalaya Tanggal 06-02-1976, menjadi nama Bambang Hermanto, lahir di Tasikmalaya Tanggal 22-12-1975;
  4. Menyatakan bahwa nama Pemohon Yudan Dema Riana , Lahir di Tasikmalaya Tanggal 06-02-1976, yang tercantum dalam Akta-akta dan Surat-surat yang dikeluarkan oleh Pejabat-pejabat maupun instansi-instansi yang berwenang  menjadi  Bambang Hermanto, lahir di Tasikmalaya Tanggal 22-12-1975 orangnya adalah satu dan sama;
  5. Pemohon bersedia membayar segala biaya yang timbul karena permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak