Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
119/Pid.B/2025/PN Tsm Iwan Somantri, SH Wiwin Widaningsih binti Entuh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 119/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -1002/M.2.16.3/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iwan Somantri, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Wiwin Widaningsih binti Entuh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa Wiwin Widaningsih binti Entuh pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi oleh terdakwa pada bulan September 2024 sekira jam 10.00  wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat  di rumah Hj. Uun di Rancagede Rt.002 Rw.010 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmlaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili perkaranya, mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan  memiliki  barang itu dengan melawan hak. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada awalnya ketika terdakwa sedang bekerja di rumah saksi Hj. Hani, terdakwa di suruh oleh saksi Hj. Hani ke rumahnya Hj. Tita untuk mengantarkan nasi liwat lalu terdakwa  mengantarkan nasi liwetnya  melalui garasi rumah dan dapur saksi Hj. Uun  saat itu terdakwa  melihat pintu kamar saksi Hj Uun dalam keadaan terbuka dan tidak ada orang dan situasi rumah dalam keadaan sepi, setelah selesai mengantarkan nasi liwet terdakwa kembali lagi ke jalan yang sebelumnya di lewati dan langsung masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar dan membuka lemari yang ada kuncinya yang menggantung kemudian terdakwa menemukan wadah berbentuk persegi lalu oleh terdakwa  dibuka dan melihat banyak emas di dalam wadah tersebut kemudian terdakwa tanpa ada izin dari pemiliknya yaitu saksi Hj. Uun  langsung mengambil 1 (satu) buah kalung emas dan 2 ( dua) buah gelang emas dan dimasukan ke dalam saku rok terdakwa,  setelah mengambil  emas tersebut terdakwa langsung  merapihkan kembali wadah tersebut dan menutup kembali lemari kemudian terdakwa  melanjutkan pekerjaan sebagai pembantu di rumah saksi Hj. Hani (anak saksi Hj. Uun (korban)).

Setelah emas-emas ada dalam penguasaan terdakwa, kemudian  terdakwa sebanyak 3(tiga) kali menjual emas-emas milik korban ke toko perak yang ada di Pasar Cikurubuk  yaitu :

        1. 1(satu) buah kalung emas dijual pada bulan September 2024 seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
        2. 1(satu) buah gelang emas dijual pada bulan Desember 2024 seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
        3. 1(satu) buah gelang emas pada bulan Januari 2024 seharga Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

      Dari hasil penjualan emas-emas tersebut digunakan oleh terdakwa untuk keperluan sehari-hari dan telah dibelikan barang-barang berupa 1(satu) buah Hp merk Vivo, 1(satu) unit sepeda motor jenis Vario, 1(satu) buah Hp. Merk Vivo, 1(satu) buah meisn jahit dan mesin obras, 1(satu) unit sepeda motor jenis Vario dan perhiasan emas berupa gelang dan anting.

     

 

 

      Bahwa diketahui telah terjadinya pencurian  yaitu pada tanggal 17 Januari 2025 sekira jam 14.00 wib, ketika itu saksi korban Hj. Uun akan memakai emas-emas miliknya  untuk pergi namun ketika saksi korban Hj. Uun membuka lemari pakaian dan membuka tempat penyimpanan emas tersebut sudah tidak ada.

       Atas kejadian tersebut saksi Hj. Uun (korban) mengalami kerugian sekitar Rp. 134.784.000,- (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Rupiah). Dengan rincian 1 (satu) buah kalu dengan berat 51.2 gram dengan harga Rp. 76.800.000,- (tujuh puuh enamjuta delapan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 23.3 gram dengan harga Rp. 29.824.000,- (dua puluh sembilan delapan ratus dua puluh empat ribu rupiah) dan 1 (satu) buah gelang emas dengan berat 22 gram dengan harga Rp. 28.160.000,- (dua puluh delapan juta seratus enam puuh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersesbut kepada pihak yang berwajib.

 

--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya