Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
37/Pid.C/2025/PN Tsm ERIK NOVARDANIS 1.Ari Moch Safari Bin Dedi
2.Rizki Dinnur Repaldi Bin Asep
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 37/Pid.C/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B / 23 / IX / RES.1.24. / 2025
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1ERIK NOVARDANIS
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ari Moch Safari Bin Dedi[Penahanan]
2Rizki Dinnur Repaldi Bin Asep[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Jumat tanggal 22 bulan Agustus tahun 2025 sekira jam 21.00 WIB beralamat di Area Parkiran Transmart Jl. Ir. H. Djuanda No. 82 Kota Tasikmalaya wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam Rangka Kegiatan Pengaman Konser Musik bertajuk “Serana dan Samudera Tour 2025” yang pada saat petugas melakukan pemeriksaan lokasi didapati dua orang laki-laki sedang mengkonsumsi minuman yang diduga minuman beralkohol, mendapati hal tersebut kemudian petugas (para saksi) melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah botol Tumbler warna hitam yang berisikan minuman beralkohol yang diakui tersangka merupakan minuman jenis Anggur Ginseng. Kedua tersangka yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan terebut yaitu atas nama sdr. ARI MOCH SAFARI bin DEDI dan sdr. RIZKI DINNUR REPALDI bin ASEP yang dalam hal tersebut keduanya diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 15 ayat (2) huruf C Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Tasikmalaya.

Pihak Dipublikasikan Ya