Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.B/2023/PN Tsm IWAN RIDJWAN, S.H. AI ERNAWATI Binti YAHYA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 92/Pid.B/2023/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 534 /M.2.33/Eoh.2/03/2023
Penuntut Umum
NoNama
1IWAN RIDJWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AI ERNAWATI Binti YAHYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

------------ Bahwa Terdakwa AI ERNAWATI Binti YAHYA pada hari Minggu   tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 20.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Halaman Kantor Kwartir Ranting Pramuka Bojonggambir  tepatnya di Kp. Ciluncat Rt. 01 Rw. 01 Desa Mediasari Kec. Cineam,  Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atsu mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi. JURIAH melalui pintu samping rumah saksi JURIAH tanpa sepengetahuan saksi JURIAH selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan sembunyi dibawah tempat tidur dengan posisi tengkurap, setelah itu karena terdakwa pegel dan hendak keluar dari bawah tempat tidur tersebut, badan terdakwa gerak – gerak hingga akhirnya saksi JURIAH memasukan sapu ke dalam bawah tempat tidur hingga akhirnya terdakwa keluar dari sana. Pada saat itu terdakwa langsung berdiri dan langsung keluar kamar dan kembali sembunyi di kamar depan yang mana pada saat tersebut saksi JURIAH sedang memberitahu orang lain, tidak lama datang beberapa orang ke dalam rumah hingga akhirnya keberadaan terdakwa di kamar depan di ketahui yang mana pada saat itu sedang jongkok, lalu terdakwa di suruh keluar dari kamar dan terdakwa duduk dan pada saat itu saksi JURIAH berbicara kepada terdakwa  “ MANEH TEH REK MALING DEUI DUIT “ (MAU MENCURI LAGI) jawab terdakwa “ MOAL “  (TIDAK) kemudian pada saat itu semakin banyak orang ke dalam rumah, dan pada saat itu terdakwa melihat ada pisau kecil yang berada di dekat kursi kayu, setelah itu terdakwa ambil dan langsung berdiri kemudian menghampiri saksi  JURIAH yang sedang duduk, kemudian tangan kiri terdakwa memegangi bagian dada saksi JURIAH dari arah belakang sedangkan tangan kanan terdakwa yang pada saat itu menggenggam pisau kecil tersebut di dekatkan ke leher saksi JURIAH kemudian terdakwa  berdirikan saksi  JURIAH sambil terdakwa berbicara kepada warga yang ada di dalam rumah “ YEUH TULUNGAN AING MUN HAYANG SALAMET INDUNG MANEH “ (TOLONG SAYA KALO MAU IBU KAMU SELAMAT) dengan posisi sama sambil terdakwa melangkah keluar rumah dengan membawa saksi JURIAH pada saat itu saksi JURIAH berontak dengan tangan dan badannya hingga akhirnya pada saat itu tangan saksi JURIAH terkena pisau yang terdakwa genggam yang mengenai tangan kirinya, selanjutnya dari arah belakang terdakwa ada seseorang yang memukul terdakwa dan memegangi terdakwa hingga akhirnya terdakwa terjatuh begitu juga saksi JURIAH. Selanjutnya tersangka di amankan oleh warga dan tidak lama ada petugas kepolisian
  • Bahwa awalnya terdakwa bermaksud akan mengambil uang didalam rumah saksi Juariah akan tetapi karena terdakwa terlebih dahulu ketahuan oleh saksi Juriah dan warga sekitar akhirnya terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau kecil terhadap saksi Juariah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban juariah mengalami luka sebagaimana Visum Et Refertum dari UPT Puskesmas Cineam Nomor : KS.06.03/125/pkmenm/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang ditandatangi dan diperiksa langsung oleh dr. Ganjar Yuda Paraja dokter Pemerintahan pada UPT Puskesmas Cineam dengan hasil Kesimpuln Pemeriksan adalah sebagai berikut : Terdapat luka bengkak disertai luka lebam diatas alis dan kelopak mata sebelah kiri dengan diameter kurang lebih empat sentimeter yang disebabkan oleh benda tumpul (trauma benda tumpul) , dan terdapat luka lebam dan luka robek sepanjang kurang lebih Sembilan centimeter ditangan sebelah kiri yang sudah tertutup oleh jahitan sebanyak sepuluh jahitan yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam (trauma benda tajam).pada tanda tanda kelaianan diatas dan tidak dapat menimbulkan/mendatangkan bahaya kematian langsung, tetapi bisa menimbulkan halangan / gangguan dalam melakukan aktivitas pekerjaan untk sementara waktu.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1), Ayat (2)  Ke-1 KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.--------------------------------

Atau

Kedua

 

Bahwa Terdakwa AI ERNAWATI Binti YAHYA pada hari Minggu  tanggal 22 Januari 2023 sekitar jam 20.00 wib atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di Halaman Kantor Kwartir Ranting Pramuka Bojonggambir  tepatnya di Kp. Ciluncat Rt. 01 Rw. 01 Desa Mediasari Kec. Cineam,  Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “  Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa masuk ke dalam rumah saksi. JURIAH melalui pintu samping rumah saksi JURIAH tanpa sepengetahuan saksi JURIAH selanjutnya terdakwa masuk ke dalam kamar dan sembunyi dibawah tempat tidur dengan posisi tengkurap, setelah itu karena terdakwa pegel dan hendak keluar dari bawah tempat tidur tersebut, badan terdakwa gerak – gerak hingga akhirnya saksi JURIAH memasukan sapu ke dalam bawah tempat tidur hingga akhirnya terdakwa keluar dari sana. Pada saat itu terdakwa langsung berdiri dan langsung keluar kamar dan kembali sembunyi di kamar depan yang mana pada saat tersebut saksi JURIAH sedang memberitahu orang lain, tidak lama datang beberapa orang ke dalam rumah hingga akhirnya keberadaan terdakwa di kamar depan di ketahui yang mana pada saat itu sedang jongkok, lalu terdakwa di suruh keluar dari kamar dan terdakwa duduk dan pada saat itu saksi JURIAH berbicara kepada terdakwa  “ MANEH TEH REK MALING DEUI DUIT “ (MAU MENCURI LAGI)  jawab terdakwa “ MOAL “(TIDAK)  kemudian pada saat itu semakin banyak orang ke dalam rumah, dan pada saat itu terdakwa melihat ada pisau kecil yang berada di dekat kursi kayu, setelah itu terdakwa ambil dan langsung berdiri kemudian menghampiri saksi  JURIAH yang sedang duduk, kemudian tangan kiri terdakwa memegangi bagian dada saksi JURIAH dari arah belakang sedangkan tangan kanan terdakwa yang pada saat itu menggenggam pisau kecil tersebut di dekatkan ke leher saksi JURIAH kemudian terdakwa  berdirikan saksi  JURIAH sambil terdakwa berbicara kepada warga yang ada di dalam rumah “ YEUH TULUNGAN AING MUN HAYANG SALAMET INDUNG MANEH “ (TOLONG SAYA KALO MAU IBU KAMU SELAMAT) dengan posisi sama sambil terdakwa melangkah keluar rumah dengan membawa saksi JURIAH pada saat itu saksi JURIAH berontak dengan tangan dan badannya hingga akhirnya pada saat itu tangan saksi JURIAH terkena pisau yang terdakwa genggam yang mengenai tangan kirinya, selanjutnya dari arah belakang terdakwa ada seseorang yang memukul terdakwa dan memegangi terdakwa hingga akhirnya terdakwa terjatuh begitu juga saksi JURIAH. Selanjutnya tersangka di amankan oleh warga dan tidak lama ada petugas kepolisian.
  • Bahwa awalnya terdakwa bermaksud akan mengambil uang didalam rumah saksi Juariah akan tetapi karena terdakwa terlebih dahulu ketahuan oleh saksi Juariah dan warga sekitar akhirnya terdakwa melakukan pengancaman dengan menggunakan pisau kecil terhadap saksi Juariah.
  • Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban juriah mengalami luka sebagaimana Visum Et Refertum dari UPT Puskesmas Cineam Nomor : KS.06.03/125/pkmenm/2023 tanggal 26 Januari 2023 yang ditandatangi dan diperiksa langsung oleh dr. Ganjar Yuda Paraja dokter Pemerintahan pada UPT Puskesmas Cineam dengan hasil Kesimpuln Pemeriksan adalah sebagai berikut : Terdapat luka bengkak disertai luka lebam diatas alis dan kelopak mata sebelah kiri dengan diameter kurang lebih empat sentimeter yang disebabkan oleh benda tumpul (trauma benda tumpul) , dan terdapat luka lebam dan luka robek sepanjang kurang lebih Sembilan centimeter ditangan sebelah kiri yang sudah tertutup oleh jahitan sebanyak sepuluh jahitan yang disebabkan oleh kekerasan benda tajam (trauma benda tajam).pada tanda tanda kelaianan diatas dan tidak dapat menimbulkan/mendatangkan bahaya kematian langsung, tetapi bisa menimbulkan halangan / gangguan dalam melakukan aktivitas pekerjaan untk sementara waktu.

 

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3  KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya