INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
90/Pdt.Bth/2025/PN Tsm | Dayat Sudaryat | 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Tasikmalaya 2.Kementerian Keuangan RI cq. Dirjen Kekayaan Negara dan Lelang Kantor Wilayah VII DKJN Bandung, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tasikmalaya |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Agu. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 90/Pdt.Bth/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Agu. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-28082025TML | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang hak tanggungan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 247 M?2; (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi), SHM No. 595/Desa Panumbangan sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3133/1993, tanggal 17 Juli 1993, yang terletak di Blok Cigedang, Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, tercatat atas nama Dayat Sudaryat (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2025;
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang hak tanggungan terhadap sebidang tanah dan bangunan di atasnya seluas 247 M?2; (dua ratus empat puluh tujuh meter persegi), SHM No. 595/Desa Panumbangan sebagaimana terurai dalam Surat Ukur/Gambar Situasi No. 3133/1993, tanggal 17 Juli 1993, yang terletak di Blok Cigedang, Desa Panumbangan, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, tercatat atas nama Dayat Sudaryat (Pelawan) yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2025 oleh Terlawan I berdasarkan surat dari Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |