Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PT. BPR MITRA KOPJAYA MANDIRI Dedi Ruhyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat PN TSM-04092024WTX
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRA KOPJAYA MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Dedi Ruhyadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 107.955.345,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan untuk membayar gugatan penggugat seluruhnya
2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah perbuatan ingkar janji (wanprestasi) kepada penggugat.
3. Menyatakan bahwa Surat Perjanjian Kredit Nomor KMK/190812/035 tertanggal 12 Agustus 2019 (Bukti P.4) beserta Addendumnya nomor KMK/190812/038 tertanggal 29 September 2020, Akta Pengakuan Hutang Nomor 8 Tertanggal 12 Agustus 2019 (Bukti P.5), dan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 1963/2019 tertanggal 12 September 2019 beserta Sertipikat Hak Tanggungan nomor 03053/2019 tertanggal 10 Oktober 2019 adalah sah dan berkuatan hukum.
4. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya termasuk bunga tunggakan dan biaya administrasi keterlambatan kepada Penggugat sebesar Rp.107.955.345,- (Seratus tujuh juta sembilan ratus lima puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah).
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam berupa Sebidang Tanah dan Bangunan yang tertulis dalam bukti kepemilikan SHM No. 01524, atas nama Dedi Ruhyadi, tanggal terbit 07-05-2018, luas 1.942m2 , Surat Ukur Nomor 00767/Pakemitan/2018, Surat Ukur tanggal 23-04-2018  terletak di Blok Tokbray Desa Pakemitan Kec. Cikatomas Kab. Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.
6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak