| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah sah dan benar sebagai ahli waris/ anak kandung satu-satunya dari Almarhumah E.Sartika;
- Menetapkan serta menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan bahwa kepemilikan SHM No. 285/ Desa Pakemitan yang terletak di Blok Regol Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya atas nama TERGUGAT I yaitu ITANG SANI NUGRAHA, adalah tidak sah dan harus dinyatakan tidak berlaku karena pihak TERGUGAT I bukanlah ahli waris dari almarhumah E.SARTIKA selaku orang tua PENGGUGAT;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk segera mengembalikan SHM No. 285/ Desa Pakemitan, seluas 225 m2, yang terletak di Blok Regol Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi tersebut dengan cara memberikan SHM No. 285/ Desa Pakemitan yang terletak di Blok Regol Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya kepada ahli waris yang sah yaitu PENGGUGAT;
- Menyatakan bahwa eksekusi/pengosongan terhadap tanah dan bangunan seluas 225 m2 dengan SHM No. 285/ Desa Pakemitan yang terletak di Blok Regol Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya harus ditunda maupun di batalkan karena tanah dan bangunan aquo adalah hak milik dari PENGGUGAT dan bukan hak milik dari Pihak TERGUGAT I;
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk secara tunai dan seketika membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1000.000,00 ( satu juta rupiah) setiap keterlambatan dalam pengembalian SHM No. 285/ Desa Pakemitan yang terletak di Blok Regol Desa Pakemitan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya dan Immateriil yang diderita Penggugat karena sehubungan dengan pengajuan perkara ini sebesar Rp. 1000.000,00 (satu juta rupiah) setiap kelalaian dalam pemenuhan pengembalian sertipikat aquo
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 1000.000,00- (satu juta rupiah) setiap keterlambatan pengembalian Sertipikat tersebut, terhitung sejak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri kelas IA Tasikmalaya memberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde );
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet (uit voer baar bij voorraad)
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|