Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
110/Pdt.P/2024/PN Tsm Enan Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 110/Pdt.P/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat PN TSM-240720243RM
Pemohon
NoNama
1Enan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti nama pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3207-LT-21052024-0088 tercantum atas nama ENAN yang lahir di Ciamis, 28 Agustus 1991 Semula tercantum nama ENAN diganti menjadi FERDINAN NUGRAHA.
3. Menetapkan kepada Pemohon untuk mengganti tahun lahir pemohon pada kutipan akta kelahiran nomor 3207-LT-21052024-0088 tercantum atas nama ENAN yang lahir di Ciamis 28 Agustus 1991 Semula tercantum 1991 diganti menjadi 1993;
4. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penggantian tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3207-LT-21052024-0088, semula tercantum nama ENAN diganti menjadi FERDINAN NUGRAHA dan tahun lahir semula tercantum 1991 diganti menjadi 1993;
5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak