Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.B/2026/PN Tsm Adang Sujana, SH AGUS TRIWAHYU IMAM MUKTI BIN TRI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 7/Pid.B/2026/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B -313/M.2.16.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS TRIWAHYU IMAM MUKTI BIN TRI WIBOWO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  AGUS TRIWAHYU IMAM MUKTI BIN TRI WIBOWO   pada hari  Minggu   tanggal 9 Nopember  2025   sekira Jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  lain dalam bulan Nopember  2025  bertempat di Minimarket TASCO yang beralamat di Jalan Ibrahiem Ajie Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya telah mencoba mengambil suatu barang berupa uang yang sebagian atau seluruhnya milik  orang lain yaitu milik PT.TASCO SEJAHTERA ABADI, dengan maksud untuk dimiliki  secara melawan hukum, yang dilakukan untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah,  memanjat,  memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai  jabatan palsu , untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil,  tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata  kehendaknya  sendiri,  perbuatan tersebut  dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Nopember 2025 sekira jam 02.00 Wib  terdakwa  berjalan menuju arah Jl. Ibrahiem Ajie, ketika itu terdakwa  melihat minimarket TASCO dengan keadaan  bagian pintu depan dikunci gembok sehingga terdakwa   meyakini tidak ada orang didalam minimarket tersebut , lalu terdalwa berusaha  mencari jalan untuk masuk ke dalam minimarket tersebut, setelah itu terdakwa  masuk kedalam sebuah gang kecil yang posisinya tepat dibelakang bangunan minimarket TASCO, kemudian terdakwa naik ke atas genteng dengan terlebih dahulu memancat  tembok benteng bagian belakang dengan tinggi sekitar 1,5 meter, ketika ada di atas genting , maka  tersangka  membuka genting mini market sebanyak 3 buah,  kemudian masuk ke dalam ruang plafon minimarket,  karena kondisi gelap sehingga  terdakwa mencari dahulu lubang plafon setelah ketemu  membuka penutup  lubang plafon dengan cara menggesernya, sehingga  cahaya lampu  dapat masuk.
  • Kemudian terdakwa   memotong 2 buah jalur kabel CCTV menggunakan gunting yang sebelumnya sudah disiapkan, ketika itu terdakwa  mengeluarkan tali tambang dari dalam tas dengan  panjang sekitar 5 meter, lalu  diikatkan ke rangka atap, setelah itu terdakwa  turun sambil memegang tali tambang tersebut, ketika berada dibagian gudang, maka terdakwa langsung berjalan kedepan menuju meja kasir untuk mengecek laci kasir  kemudian terdakwa  membuka laci kasir tersebut yang tidak terkunci akan tetapi didalam laci tersebut  tidak menemukan uang sehingga terdakwa   menutup kembali laci kasir tersebut.
  • Maka  terdakwa kembali kebagian gudang lalu mendekati brankas penyimpanan uang, ketika itu terdakwa  mencoba membuka brankas tersebut  dengan cara membongkar  bagian tembok yang menutupi brankas dengan menggunakan pahat yang telah disiapkan sebelumnya .

 

 

 

 

  • Bahwa tujuan  terdakwa  untuk mengambil uang dari minimarket TASCO tidak berhasil  karena  ketika terdakwa   sedang membongkar  bagian tembok yang menutupi brankas  penyimpanan uang tiba-tiba dari bagian pintu depan minimarket datang petugas satuan pengaman mini market TASCO yang mengetahui perbuatan terdakwa, kemudian terdakwa diamankan dan diserahkan kepada petugas yang berwajib untuk diproses lebih lanjut .

 

  • Perbuatan  terdakwa  mengakibatkan PT.TASCO ABADI SEJAHTERA   mengalami kerugian lebih kurang 3.000.000,-(tiga juta rupiah ).

 

     - Perbuatan  terdakwa   sebagaimana diatur dan   diancam pidana dalam pasal  477 ayat (1)  huruf  f  Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP 2023  

Pihak Dipublikasikan Ya