| Dakwaan |
Bahwa terdakwa AGUS TRIWAHYU IMAM MUKTI BIN TRI WIBOWO pada hari Minggu tanggal 9 Nopember 2025 sekira Jam 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember 2025 bertempat di Minimarket TASCO yang beralamat di Jalan Ibrahiem Ajie Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya telah mencoba mengambil suatu barang berupa uang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik PT.TASCO SEJAHTERA ABADI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan untuk masuk ke tempat kejahatan itu atau dapat mencapai barang untuk diambilnya dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai jabatan palsu , untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan semata-mata kehendaknya sendiri, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 09 Nopember 2025 sekira jam 02.00 Wib terdakwa berjalan menuju arah Jl. Ibrahiem Ajie, ketika itu terdakwa melihat minimarket TASCO dengan keadaan bagian pintu depan dikunci gembok sehingga terdakwa meyakini tidak ada orang didalam minimarket tersebut , lalu terdalwa berusaha mencari jalan untuk masuk ke dalam minimarket tersebut, setelah itu terdakwa masuk kedalam sebuah gang kecil yang posisinya tepat dibelakang bangunan minimarket TASCO, kemudian terdakwa naik ke atas genteng dengan terlebih dahulu memancat tembok benteng bagian belakang dengan tinggi sekitar 1,5 meter, ketika ada di atas genting , maka tersangka membuka genting mini market sebanyak 3 buah, kemudian masuk ke dalam ruang plafon minimarket, karena kondisi gelap sehingga terdakwa mencari dahulu lubang plafon setelah ketemu membuka penutup lubang plafon dengan cara menggesernya, sehingga cahaya lampu dapat masuk.
- Kemudian terdakwa memotong 2 buah jalur kabel CCTV menggunakan gunting yang sebelumnya sudah disiapkan, ketika itu terdakwa mengeluarkan tali tambang dari dalam tas dengan panjang sekitar 5 meter, lalu diikatkan ke rangka atap, setelah itu terdakwa turun sambil memegang tali tambang tersebut, ketika berada dibagian gudang, maka terdakwa langsung berjalan kedepan menuju meja kasir untuk mengecek laci kasir kemudian terdakwa membuka laci kasir tersebut yang tidak terkunci akan tetapi didalam laci tersebut tidak menemukan uang sehingga terdakwa menutup kembali laci kasir tersebut.
- Maka terdakwa kembali kebagian gudang lalu mendekati brankas penyimpanan uang, ketika itu terdakwa mencoba membuka brankas tersebut dengan cara membongkar bagian tembok yang menutupi brankas dengan menggunakan pahat yang telah disiapkan sebelumnya .
- Bahwa tujuan terdakwa untuk mengambil uang dari minimarket TASCO tidak berhasil karena ketika terdakwa sedang membongkar bagian tembok yang menutupi brankas penyimpanan uang tiba-tiba dari bagian pintu depan minimarket datang petugas satuan pengaman mini market TASCO yang mengetahui perbuatan terdakwa, kemudian terdakwa diamankan dan diserahkan kepada petugas yang berwajib untuk diproses lebih lanjut .
- Perbuatan terdakwa mengakibatkan PT.TASCO ABADI SEJAHTERA mengalami kerugian lebih kurang 3.000.000,-(tiga juta rupiah ).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 ayat (1) KUHP 2023 |