Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tsm PD BPR Artha Sukapura Cabang Pancasila 1.Aep Syaripudin
2.Hj Reni Sumiaty
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 79.313.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Pengugat untuk keseluruhan;
  2. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kredit Nomor: 180.101.003757, tanggal 10 Agustus 2018 antara PENGGUGAT dan Para TERGUGAT;
  3. Menyatakan Para TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi) kepada PENGGUGAT;
  4. Menyatakan sah dan berharga menetapkan dan/atau memberikan ketetapan kuasa jual terhadap Jaminan Milik Para TERGUGAT berupa : dua bidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan yang tertulis dalam Serifikat Hak Milik No.00517 dan SHM No.00534 .
  5. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh sisa pokok berikut bunganya sebesar Rp. 67.215.000,-(Enam puluh tujuh juta dua ratus lima belas ribu  rupiah ) kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar lunas seketika denda keterlambatan angsuran sebesar Rp. 12.098.000,- (Dua belas juta Sembilan puluh delapan ribu rupiah ) kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar biaya perkara aquo ini;

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Kelas 1A Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara aquo ini berpendapat lain :

Mohon Putusan  yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak