Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa terdakwa SELAMET KURNIAWAN alias IWAN bin EMEN RUHLAN, pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bogem RT.009 RW.003 Kelurahan Tamanmartani Kecamatan Kalasan Kota Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadilinya (berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawanhukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 20.00 wib terdakwa ditelepon oleh korban PARYATUN alias Mbak YATI agar datang kerumah korban lalu terdakwa bersama anak terdakwa yaitu saksi NAURA RAHMA AZKIA (11 tahun) dan DIANA (5 tahun) datang menemui korban.
- Bahwa pada saat terdakwa bertemu korban membicarakan masalah anak terdakwa yaitu sdri. DIANA yang akan diurus oleh orang lain dan akan dijemput pagi hari pukul 04.00 wib dan saat itu terdakwa meminta agar dipertemukan dahulu dengan orang yang akan mengurus sdri. DIANA, namun korban mengatakan agar terdakwa jangan takut karena orang yang akan mengurus sdri. DIANA orang kaya yang akan membiayai sampai perguruan tinggi sedangkan anak terdakwa lainnya yaitu saksi NAURA RAHM AZKIA akan diurus oleh korban dan terdakwa sendiri akan diberikan pekerjaan oleh korban di tempat pekerjaan anak korban di Bali, namun saat itu terdakwa tetap ingin bertemu dahulu dengan orang yang akan mengurus sdri. DIANA, tetapi korban tidak menjawab keinginan terdakwa, sehingga terdakwa memberitahu korban akan pulang ke Tasikmalaya, namun dilarang oleh korban dan meminta terdakwa serta anak-anak terdakwa tidur dirumah korban agar bisa bertemu dengan orang yang akan mengurus sdri. DIANA sehingga terdakwa dan anak-anak terdakwa menginap dirumah korban.
- Bahwa pada hari Minggu 17 November 2024 dini hari sekitar jam 02.00 wib, terdakwa dibangunkan oleh korban agar mengambil pakaian sdri. DIANA yang masih bagus di rumah kontrakan terdakwa sambil memberikan kunci gerbang rumah, namun terdakwa menolaknya karena ingin bertemu dahulu dengan orang yang akan mengurus anak terdakwa, sehingga korban saat itu langsung marah dengan kata-kata kasar “ kamu itu dasar tolol dan goblok, seperti orang kaya saja, munafik, mau dikasih uang Rp. 20 juta tidak mau “ sambil meludahi muka terdakwa dan menampar muka terdakwa dua kali.
- Bahwa atas sikap dan perkataan kasar korban, terdakwa sakit hati dan emosi kemudian terdakwa mencekik leher korban dan saat itu korban sempat berontak namun tidak bisa berteriak karena kedua tangan tersangka mencekik leher korban lebih keras lagi sambil kedua kaki dan tubuh terdakwa menekan tubuh korban sehingga badan korban tidak bisa bergerak yang kemudian korban pingsan atau tidak sadarkan diri.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil kunci mobil Suzuki Ertiga warna putih metalik No.Pol. AB- 1069-QV milik korban yang disimpan di etalase samping mobil lalu terdakwa membuka pintu mobil kemudian mengambil karpet untuk dijadikan alas di jok mobil bagian tengah, kemudian terdakwa membungkus korban dengan kain selimut lalu mengangkat dan membopong korban dimasukan dan disimpan berbaring di jok tengah dan langsung diikat dengan tali kain yang diambil di ruang tengah rumah korban, lalu terdakwa membangunkan anak-anak terdakwa yaitu sdri. DIANA dan saksi NAURA RAHMA AZKIA serta anak korban yaitu sdr. GIBRAN diajak masuk ke mobil duduk di jok depan samping terdakwa, lalu terdakwa membuka pintu garasi mobil untuk mengeluarkan mobil dan setelah mobil berada di luar garasi, terdakwa menutup dan mengunci pintu rumah dan pintu garasi langsung mengendarai mobil tersebut menuju Kota Tasikmalaya dan berhenti di jalan Syech Abdul Muhyi Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 03.00 wib untuk memeriksa kondisi korban dan untuk memastikan korban telah meninggal dunia dan setelah terdakwa meyakini korban sudah meninggal dunia, kemudian terdakwa mengeluarkan korban dari dalam mobil dengan cara menarik badan korban dan langsung membuangnya ke jurang pinggir jalan raya, kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan menuju rest area Darem Jahim menemui teman lama terdakwa yaitu saksi WIHARTO alias TOTO yang berjualan di area tersebut.
- Bahwa pada saat terdakwa bertemu dengan saksi WIHARTO alias TOTO, terdakwa meminta bantu saksi WIHARTO alias TOTO untuk menunjukan tempat membakar barang-barang yang diakui milik mantan isteri terdakwa dan setelah ditunjukan tempatnya di belakang warung saksi WIHARTO alias TOTO, terdakwa membawa mobil dan mengeluarkan serta membakar barang-barang dinataranya sarung jok mobil warna pink dan barang-barang milik korban, selebihnya barang berupa tas punggung, tas wanita, mukena, parfum, tawas dan tambang plastik diberikan kepada saksi WIHARTO alias TOTO.
- Bahwa sekitar jam 16.00 wib., terdakwa berangkat dari rest area Darem Jahim menuju daerah Kiarajangkung Sukahening Kabupaten Tasikmalaya menitipkan anak korban yaitu sdr. GIBRAN kepada sdri. ENENG untuk dirawat dan disekolahkan karena ibu bapaknya sudah meninggal dan sekitar jam 21.00 wib ketika sdr. GIBRAN tidur, terdakwa berangkat menemui sdr. CUCU TARYANA di Ciawi meminta tolong untuk mengantarkan anak terdakwa lainnya yaitu saksi NAURA RAHMA AZKIA ke neneknya yaitu sdri. CICIH yang saat itu langsung diantarkan oleh sdr. CUCU TARYANA sedangkan terdakwa menunggu dirumah sdr. CUCU TARYANA.
- Bahwa pada hari Selasa 19 November 2024 sekitar jam 11.00 wib terdakwa menuju daerah Cipacing Ciawi tujuan untuk merubah plat nomor mobil ke tukang pembuatan plat nomor mobil yaitu saksi HARUN SUHERMAN, sehingga plat nomor mobil AB-1069-QV diganti menjadi Z-1727-YZ dengan harga jasa Rp. 50,000 (lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa karena kehabisan uang, terdakwa menjual bemper mobil seharga Rp. 300,000 kepada temannya yaitu sdr. HENDRA pada hari Selasa 19 November 2024 jam 16.00 wib di daerah Panjalu dan kemudian terdakwa melanjutkan perjalanan ke Cileunyi Bandung untuk menjual mobil tersebut kepada saksi DIKI RUSTANDI seharga Rp. 27,500,000 (dua puluh tujuh juta lima ratusribu rupiah) lalu terdakwa bersama anaknya yaitu sdri. DIANA berangkat menggunakan bus Budiman ke Yogyakarta.
- Bahwa pada hari Jumat, 22 November 2024 sekitar jam 06.30 wib mayat korban ditemukan oleh saksi JAKA SONA dan saksi DEDE HASAN ABDULOH di jalan setapak ditebing parit pinggir jalan Syech Abdul Muhyi Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya dalam keadaan sudah membusuk banyak belatung dan kemudian para saksi melaporkan temuan mayat tersebut ke Polsek Kawalu dan selanjutnya mayat korban dibawa ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.
- Bahwa setelah dilakukan identifikasi oleh Ahli DEDE NURJALIL, jabatan Kanit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dengan cara melalukan kegiatan olah TKP mencari dan mengumpulkan barang bukti di TKP serta mengambil dan merumus sidik jari untuk kepentingan identifikasi kriminal dan non kriminal kemudian mengangkat, mengembangkan dan melakukan perbandingan sidik jari laten di TKP dengan sidik jari pembanding guna kepentingan penyidikan, dengan cara melakukan pemeriksaan luar mayat di ruang pemulasaraan jenazah RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya dengan cara membersihkan, mengeringkan dan membuang lendir-lendir di kedua telapak tangan mayat lalu mengoleskan Fingerprint Ink Pad SIRCHIE yang dituangkan dalam kertas AK23, kemudian permukaan jari dilakukan penyerbukan menggunakan serbuk Flourescent Laten Print Powder SIRCHIE (BPH pengadaan dinas dari PUNINAFIS POLRI) warna kuning sehingga muncul garis-garis papiler pada sidik jari laten kemudian diambil sampel sidik jari telunjuk kiri dan dilakukan editing untuk pencarian identitas pada alat IPS(Inafis Portable System) yang terhubung dengan bank data identitas Disdukcapil didapat hasil identifikasi ditemukan data identitas mayat atas nama PARYATUN NIK. 340411540375000, jenis kelamin perempuan, golongan darah -, status cerai mati, agama Islam, tempat/tgl lahir : Sleman/14-03-1975 (49 tahun), pekerjaan dagang, alamat : Bogem RT.009/003 Kel. Tamanmartini Kec.Kalasan Kab.Sleman DIY.
- Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum et Repertum Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jabar Nomor : R/VeR/30/XII/2024/Dokpol tanggal 23 November 2024 perihal hasil pemeriksaan mayat a.n. PARYATUN.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan berumur kurang lebih empat puluh sembilan tahun ini dalam keadaan sudah pembusukan lanjut, ditemukan memar pada leher, resapan darah pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot leher dan patah tulang rawan gondok akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menimbulkan halangan pada jalan nafas.
- Bahwa setelah terdakwa bepergian ke beberapa tempat, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap petugas Polisi di daerah Nagreg pada hari Selasa 26 November 2024 siang hari kemudian terdakwa di bawa ke Polres Tasikmalaya Kota.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 339 KUHP.
ATAU :
KEDUA :
Bahwa terdakwa SELAMET KURNIAWAN alias IWAN bin EMEN RUHLAN, pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada waktu waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Kampung Bogem RT.009 RW.003 Kelurahan Tamanmartini Kecamatan Kalasan Kota Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau setidak-tidaknya terjadi ditempat lain dimana Pengadilan Negeri Tasikmalaya berwenang memeriksa dan mengadilinya (berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP), dengan sengaja merampas nyawa orang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 16 November 2024 sekitar jam 20.00 wib terdakwa ditelepon oleh korban PARYATUN alias Mbak YATI agar datang kerumah korban lalu terdakwa bersama anak terdakwa yaitu saksi NAURA RAHMA AZKIA (11 tahun) dan DIANA (5 tahun) datang menemui korban.
- Bahwa pada saat terdakwa bertemu korban membicarakan masalah anak terdakwa yaitu sdri. DIANA yang akan diurus oleh orang lain dan akan dijemput pagi hari pukul 04.00 wib dan saat itu terdakwa meminta agar dipertemukan dahulu dengan orang yang akan mengurus sdri. DIANA, namun korban mengatakan agar terdakwa jangan takut karena orang yang akan mengurus sdri. DIANA orang kaya yang akan membiayai sampai perguruan tinggi sedangkan anak terdakwa lainnya yaitu saksi NAURA RAHM AZKIA akan diurus oleh korban dan terdakwa sendiri akan diberikan pekerjaan oleh korban di tempat pekerjaan anak korban di Bali, namun saat itu terdakwa tetap ingin bertemu dahulu dengan orang yang akan mengurus sdri. DIANA, tetapi korban tidak menjawab keinginan terdakwa, sehingga terdakwa memberitahu korban akan pulang ke Tasikmalaya, namun dilarang oleh korban dan meminta terdakwa serta anak-anak terdakwa tidur dirumah korban agar bisa bertemu dengan orang yang akan mengurus sdri. DIANA sehingga terdakwa dan anak-anak terdakwa menginap dirumah korban.
- Bahwa pada hari Minggu 17 November 2024 dini hari sekitar jam 02.00 wib, terdakwa dibangunkan oleh korban agar mengambil pakaian sdri. DIANA yang masih bagus di rumah kontrakan terdakwa sambil memberikan kunci gerbang rumah, namun terdakwa menolaknya karena ingin bertemu dahulu dengan orang yang akan mengurus anak terdakwa, sehingga korban saat itu langsung marah dengan kata-kata kasar “ kamu itu dasar tolol dan goblok, seperti orang kaya saja, munafik, mau dikasih uang Rp. 20 juta tidak mau “ sambil meludahi muka terdakwa dan menampar muka terdakwa dua kali.
- Bahwa atas sikap dan perkataan kasar korban, terdakwa sakit hati dan emosi kemudian terdakwa mencekik leher korban dan saat itu korban sempat berontak namun tidak bisa berteriak karena kedua tangan tersangka mencekik leher korban lebih keras lagi sambil kedua kaki dan tubuh terdakwa menekan tubuh korban sehingga badan korban tidak bisa bergerak yang kemudian korban pingsan atau tidak sadarkan diri.
- Bahwa kemudian terdakwa mengambil kunci mobil Suzuki Ertiga warna putih metalik No.Pol. AB- 1069-QV milik korban yang disimpan di etalase samping mobil lalu terdakwa membuka pintu mobil kemudian mengambil karpet untuk dijadikan alas di jok mobil bagian tengah, kemudian terdakwa membungkus korban dengan kain selimut lalu mengangkat dan membopong korban dimasukan dan disimpan berbaring di jok tengah dan langsung diikat dengan tali kain yang diambil di ruang tengah rumah korban, lalu terdakwa membangunkan anak-anak terdakwa yaitu sdri. DIANA dan saksi NAURA RAHMA AZKIA serta anak korban yaitu sdr. GIBRAN diajak masuk ke mobil duduk di jok depan samping terdakwa, lalu terdakwa membuka pintu garasi mobil untuk mengeluarkan mobil dan setelah mobil berada di luar garasi, terdakwa menutup dan mengunci pintu rumah dan pintu garasi langsung mengendarai mobil tersebut menuju Kota Tasikmalaya dan berhenti di jalan Syech Abdul Muhyi Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 18 November 2024 sekitar pukul 03.00 wib untuk memeriksa kondisi korban dan untuk memastikan korban telah meninggal dunia dan setelah terdakwa meyakini korban sudah meninggal dunia, kemudian terdakwa mengeluarkan korban dari dalam mobil dengan cara menarik badan korban dan langsung membuangnya ke jurang pinggir jalan raya.
- Bahwa pada hari Jumat, 22 November 2024 sekitar jam 06.30 wib mayat korban ditemukan oleh saksi JAKA SONA dan saksi DEDE HASAN ABDULOH di jalan setapak ditebing parit pinggir jalan Syech Abdul Muhyi Kelurahan Urug Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya dalam keadaan sudah membusuk banyak belatung dan kemudian para saksi melaporkan temuan mayat tersebut ke Polsek Kawalu dan selanjutnya mayat korban dibawa ke RSUD dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya.
- Bahwa setelah dilakukan identifikasi oleh Ahli DEDE NURJALIL, jabatan Kanit Identifikasi Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota dengan cara melalukan kegiatan olah TKP mencari dan mengumpulkan barang bukti di TKP serta mengambil dan merumus sidik jari untuk kepentingan identifikasi kriminal dan non kriminal kemudian mengangkat, mengembangkan dan melakukan perbandingan sidik jari laten di TKP dengan sidik jari pembanding guna kepentingan penyidikan, dengan cara melakukan pemeriksaan luar mayat di ruang pemulasaraan jenazah RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya dengan cara membersihkan, mengeringkan dan membuang lendir-lendir di kedua telapak tangan mayat lalu mengoleskan Fingerprint Ink Pad SIRCHIE yang dituangkan dalam kertas AK23, kemudian permukaan jari dilakukan penyerbukan menggunakan serbuk Flourescent Laten Print Powder SIRCHIE (BPH pengadaan dinas dari PUNINAFIS POLRI) warna kuning sehingga muncul garis-garis papiler pada sidik jari laten kemudian diambil sampel sidik jari telunjuk kiri dan dilakukan editing untuk pencarian identitas pada alat IPS(Inafis Portable System) yang terhubung dengan bank data identitas Disdukcapil didapat hasil identifikasi ditemukan data identitas mayat atas nama PARYATUN NIK. 340411540375000, jenis kelamin perempuan, golongan darah -, status cerai mati, agama Islam, tempat/tgl lahir : Sleman/14-03-1975 (49 tahun), pekerjaan dagang, alamat : Bogem RT.009/003 Kel. Tamanmartini Kec.Kalasan Kab.Sleman DIY.
- Bahwa berdasarkan bukti surat berupa Visum et Repertum Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jabar Nomor : R/VeR/30/XII/2024/Dokpol tanggal 23 November 2024 perihal hasil pemeriksaan mayat a.n. PARYATUN.
Kesimpulan :
Pada pemeriksaan mayat seorang perempuan berumur kurang lebih empat puluh sembilan tahun ini dalam keadaan sudah pembusukan lanjut, ditemukan memar pada leher, resapan darah pada jaringan ikat dibawah kulit leher, otot leher dan patah tulang rawan gondok akibat kekerasan tumpul. Sebab kematian orang ini akibat kekerasan tumpul pada daerah leher yang menimbulkan halangan pada jalan nafas.
- Bahwa setelah terdakwa bepergian ke beberapa tempat, akhirnya terdakwa berhasil ditangkap petugas Polisi di daerah Nagreg pada hari Selasa 26 November 2024 siang hari kemudian terdakwa di bawa ke Polres Tasikmalaya Kota.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP |