Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Tsm BONG THIANG SUN alias AGUSTIAN 1.DENI SUPRIADI
2.TETIK
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Tsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BAMBANG LESMANA,SH, dkkBONG THIANG SUN alias AGUSTIAN
Tergugat
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan dan Tuntutan Penggugat keseluruhan;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Wanprestasi/ Ingkar Janji atau Cidera Janji;
  3. Menghukum agar Para Tergugat membayar hutang pokok cicilan pembelian mesin border komputer kepada Penggugat sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah) secara seketika dan sekaligus;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi Materill  akibat keterlambatan pembayaran hutang kepada kepada Penggugat sebesar Rp  4.540.000,(empat juta lima ratus empat puluh ribu rupiah) seketika dan sekaligus;
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar bij voorraad)
  6. Menghukum Para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak