| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 19 Okt. 2017 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
46/Pdt.G/2017/PN Tsm |
| Tanggal Surat |
- |
| Nomor Surat |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ARIF HENDRIANA, SH. dkk. | H. TOPA Bin SARKO I |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Error, Pihak Not Found!!! |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat ;
- Menyatakan sebidang tanah Darat berikut bangunan Los ukuran 4x6 m setempat terletak dan dikenal di Blok Babakan Desa Cineam Kecamatan Cineam Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana Persil No. 39 D.I Blok Babakan No. Cohir C.1230 seluas 150 M2 adalah sah milik Penggugat;
- Menyatakan sah Akta Jual beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya bernama ICHROM SUDIAWAHYU, SH beralamat di cineam, sebagaimana Akta Jual Beli Nomor : 42/JB/PPAT/CNA/X/1995 antara Penggugat dengan Tergugat I ( Atin Supriatin ) pada hari kamis tertanggal 19 Oktober 1995;
- Menghukum para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II) atau pihak lain yang memperoleh hak dari padanya/ para Tergugat untuk mengeluarkan tanah Penggugat dari sertipikat hak milik (SHM) nomor 00355/desa Cineam dengan surat ukur tertanggal 30.03.2002 nomor : 00029/Cineam/2002 seluas 1.320 M2 atas nama ATIN SUPRIATIN menjadi Sertipikat Hak milik (SHM) atas nama Penggugat berdasarkan Akta Jual Beli No. 42/JB/PPAT/CNA/X/1995;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II
- Menghukum para Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi sebagai akibat dari perbuatanya yang melawan hukum kepada Penggugat sebesar Rp. 350. 000,000- (Tiga Ratus lima puluh juta rupiah) secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat ;
- MenghukumTergugat (Tergugat I, Tergugat II) secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatannya dalam melaksanakan isi Putusan ini yang dihitung sejak gugatan ini diajukan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorraad) walaupun ada verzet, Banding, Kasasi atau upaya hukum lainnya;
- Menghukum Turut Tergugat (Tergugat I dan Tergugat II) untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini ;
- Menghukum, para Tergugat(Tergugat I dan Tergugat II) untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara gugatan ini ;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |