Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.B/2018/PN Tsm SITI HALIMATUN, SH. DODI APRILYANTO alias APRIL bin SUPARMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mar. 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 79/Pid.B/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mar. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-259/O.2.37/Epp.2/03/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DODI APRILYANTO Als APRIL Bin SUPARMAN bersama-sama dengan ANGGI (belum tertangkap),  pada hari Rabu tanggal 27 September 2017 sekira jam 01.00 WIB atau suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan September atau suatu waktu dalam tahun 2017 di Kp. Nagrak Rt. 012 Rw. 003 Desa Singasari Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang kejadiannya sebagai berikut :
        Bahwa sebelumnya pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa diminta oleh sdr. ANGGI (belum tertangkap) untuk mengantarnya pergi ke daerah Taraju lalu terdakwa bersama-sama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap) berangkat dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna Biru milik sdr. ANGGI (belum tertangkap).  Sesampainya di daerah Taraju, sdr. ANGGI (belum tertangkap) menyuruh terdakwa  memberhentikan sepeda motor karena sdr. ANGGI (belum tertangkap) melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Yamaha 2 BU AT (X-RIDE) warna biru tahun 2014 TNKB : Z-6250-LO Nomor rangka : MH32BU001EJ131550 Nomor mesin : 2BU131559 milik saksi DENI DARMAWAN Bin HARUN yang tersimpan di depan bengkel di Kp. Nagrak Rt. 012 Rw. 003 Desa Singasari Kec. Taraju Kab. Tasikmalaya. Selanjutnya sdr. ANGGI (belum tertangkap) turun dari sepeda motor lalu menyuruh terdakwa menunggu untuk mengawasi dan memantau situasi sekitar dari jarak ± 5 (lima) meter. Kemudian sdr. ANGGI (belum tertangkap) berjalan mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merek/type Yamaha 2 BU AT (X-RIDE) warna biru tahun 2014 milik saksi DENI DARMAWAN Bin HARUN yang terparkir di depan bengkel tersebut dengan kunci kontak yang masih menempel di sepeda motor tersebut lalu sdr. ANGGI (belum tertangkap) mengambil sepeda motor tersebut dengan  cara mengontakkan kunci sepeda motor yang masih menempel lalu menyalakannya kemudian sdr. ANGGI (belum tertangkap) membawa sepeda motor tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi DENI DARMAWAN Bin HARUN. Lalu sdr. ANGGI (belum tertangkap) mengajak terdakwa untuk pulang kembali ke Kp. Citamiang Ds. Pasir Salam Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya.
        Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 2 BU AT (X-RIDE) warna biru tahun 2014 milik saksi DENI DARMAWAN Bin HARUN yang diambil oleh terdakwa bersama-sama dengan sdr. ANGGI (belum tertangkap)  dijual kepada sdr.  HENDI Alias BAHRO Bin (Alm) Bana (dalam berkas perkara terpisah) pada Bulan November 2017 sekira jam 11.00 wib oleh sdr. ANGGI (belum tertangkap) dimana sdr. ANGGI (belum tertangkap) menawarkan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha 2 BU AT (X-RIDE) warna biru tahun 2014  yang kemudian sdr.  HENDI Alias BAHRO Bin (Alm) Bana (dalam berkas perkara terpisah) menanyakan STNK  dari sepeda motor tersebut dan sdr. ANGGI (belum tertangkap) menjawab bahwa STNK sepeda motor tersebut ada tapi tidak dibawa, karena sdr.  HENDI Alias BAHRO Bin (Alm) Bana (dalam berkas perkara terpisah) tertarik dengan sepeda motor tersebut maka sdr.  HENDI Alias BAHRO Bin (Alm) Bana (dalam berkas perkara terpisah)  membeli sepeda motor tersebut dengan cara tukar tambah sepeda motor Honda Supra XX milik sdr.  HENDI Alias BAHRO Bin (Alm) Bana (dalam berkas perkara terpisah)  ditambah dengan uang sebesar Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). Atas penjualan sepeda motor Yamaha 2 BU AT (X-RIDE) warna biru tahun 2014  tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dari sdr. ANGGI (belum tertangkap) dan uang tersebut digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersam-sama dengan ANGGI (belum tertangkap),  saksi DENI DARMAWAN Bin HARUN mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 363 ayat (1) ke-4

 

Pihak Dipublikasikan Ya