Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang agunan terhadap sebidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana terurai dalam SHM No.1011, seluas 406 M2 (empat ratus enam meter persegi), yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No.33, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama Yulius Iskandar Jioe d/h Jioe Jen Khiong (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2022 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dala perkara ini.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |