INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
30/Pdt.P/2025/PN Tsm | Dudi Nurdiana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.P/2025/PN Tsm | ||||
Tanggal Surat | Senin, 24 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | PN TSM-24022025RJ4 | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama anak Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-10012023-0041 semula tercantum atas nama AFIFAH PUTRI DIANDA yang lahir di Jakarta, 09 Februari 2019. diganti menjadi AFIFAH PUTRI DIANDA yang lahir di Jakarta, 09 Oktober 2017;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perbaikan Bulan dan Tahun LahirĀ tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 3206-LT-10012023-0041 atas AFIFAH PUTRI DIANDA yang lahir di Jakarta, 09 Februari 2019. Semula tercantum dengan nama AFIFAH PUTRI DIANDA yang lahir di Jakarta, 09 Februari 2019 diganti menjadi AFIFAH PUTRI DIANDA yang lahir di Jakarta, 09 Oktober 2017
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |