| Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menyatakan bahwa Surat Pengkuan Hutang Nomor : B. 298/4374/03/2015 tanggal 23/03/2015. berikut perubahan-perubahannya yang terakhir dengan Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.353/4364/3/2016 tanggal 16/03/2016 adalah sah dan berkekuatan hukum;
4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 94.161.646,- (Sembilan puluh empat juta seratus enam puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 00375 blok Jl Sirnaraja/2016 atas nama Asep Mulkin, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 00375 blok Jl Sirnaraja/2016 atas nama Asep Mulkin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|