Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
234/Pid.Sus/2024/PN Tsm | Adang Sujana, SH | Yanto Pajar Nugraha Alias Acot Bin Ade Suryana | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 234/Pid.Sus/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 25 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -1261/M.2.16.3/Enz.2/07/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekitar jam 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April 2024 bertempat di Kampung Sindangsari Rt.002 Rw.008 Kelurahan Panyingkiran Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima , menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
langsung menyerahkan 1 (satu) buah paket yang didalamnya berisikan narkotika jenis ganja kepada saksi RIANTI BINTI SUYANTO, setelah itu barang tersebut diterima oleh RIANTI binti SUYATNO, maka terdakwa mengkonfirmasi kepada TETE HIDAYAT yang pada intinya memberitahu bahwa paket tersebut sudah diterima oleh RIANTI BINTI SUYATNO, kemudian pada hari Senin tanggal 29 April 2024 bertempat di Kampung Sindangsari Rt.002 Rw.008 Kelurahan Indihiang Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, saksi ANGGI TRISNANDAR, SH bersama saksi RULLY RACHMAWAN selaku anggota Satuan Reserse Narkoba Polrest Tasikmalaya Kota telah melakukan penangkapan terhadap saksi RIANTI BINTI SUYATNO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) ketika dilakukan penggeledahan rumah ditemukan 1 paket warna coklat yang didalamnya berisikan diduga Nerkotika jenis ganja yang disimpan di kamar dibawah tempat tidur dan 1 buah Handphone merk VIVO, ketika diinterogasi saksi RIANTI BINTI SUYATNO menerangkan bahwa telah menerima barang tersebut dari terdakwa YANTO PAJAR PURNAMA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA selanjutnya pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekira jam 10.00 Wib di Pasar Pancasila Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone merk SAMSUNG warna hitam.
1(satu) bal bungkus plastik terbungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 990, 8100 (sembilan ratus sembilan puluh koma delapan satu gram) diberi nomor barang bukti 0909/2024/PF . Diperoleh Kesimpulan bahwa barang bukti dengan Nomor 0909/2024/PF tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis Ganja dan terdaftar dalam golongan 1(satu) Nomor urut 8 Lampiran Undang –undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .
Perbuatan terdakwa YANTO PAJAR NUGRAHA ALIAS ACOT BIN ADE SURYANA sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |