| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 438/Pid.Sus/2018/PN Tsm | DUDDY SUDIHARTO, SH | ACEP RIZWAN bin H. NANANG | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Des. 2018 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lalu Lintas | ||||
| Nomor Perkara | 438/Pid.Sus/2018/PN Tsm | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Des. 2018 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2296/O.2.17/Euh.2/12/2018 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | ---------- Bahwa ia Terdakwa ACEP RIZWAN bin H. NANANG pada hari Kamis Tanggal 14 Juni 2018 sekitar Jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada Bulan Juni Tahun 2018 bertempat di Jalan Raya Pagerageung Kampung Gentong RT. 003 RW. 010 Desa Pagerageung Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan diatas, Terdakwa mengendarai Sepeda motor Kawasaki Ninja RR NRKB D-2917-KZ berangkat dari Rumah Terdakwa di Kampung Gandok RT 003 RW 003 Desa Karangresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya menuju ke Kampung Cimanglid Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya melaju dari arah Selatan (Suryalaya) menuju ke arah Utara (Pamoyanan) dengan laju kendaraan kecepatan sekitar antara 50-60 Km/jam dan pada posisi gigi perseneling 3(tiga), sedangkan Korban POPON berjalan kaki menyeberang dari arah (Barat) Kanan jalan menuju arah (Timur) kiri jalan, saat itu situasi cuaca cerah malam hari, datar beraspal baik, kering, lalu lintas lengang, penerangan jalan redup; kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa berfungsi baik, Terdakwa tidak menggunakan helm;------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa sebelum terjadi benturan, sewaktu sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa sedang melaju, pada jarak sekitar 50 Meter Terdakwa sempat melihat munculnya dua orang pejalan kaki yang kemudian diketahui adalah Saksi RINA ANGGRAENI dan korban POPON sedang berjalan kaki menyeberang dari arah kanan jalan (Barat) menuju arah kiri jalan (Timur), lalu Terdakwa langsung menghindar dengan membelokan arah sepeda motornya ke arah kiri jalan karena sebelumnya korban berhenti ditengah jalan, tapi ketika sepeda motor yang Terdakwa kendarai pada jarak yang sudah sangat dekat, diarahkan ke sebelah kiri jalan, sementara korban pun berjalan ke arah yang sama yaitu kiri jalan yang........./
- Bahwa berdasarkan hasil Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Pagerageung Nomor : 125 /VI/PKM/2018 Tanggal 17 Juni 2018 yang ditandatangani oleh dr.ANTON TOM1 FITRIANA.R, dokter pada UPTD Puskesmas Pagerageung diperoleh hasil pemeriksaan terhadap Korban POPON sebagai berikut : ----------------------------------------- --------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
