Dakwaan |
SURAT - DAKWAAN
No.Reg.Perkara : PDM.I -19 /TASIK/03 /2023.
- Terdakwa : -
Nama Lengkap : YOPI HIDAYAT BIN ABDUL ROJAK
Tempat lahir : Bandung
Umur / tanggal lahir : 40 tahun /19 Juni 1982
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Kampung Sukagenah Rt.001 Rw.004 Kelurahan Sambongjaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmlaya.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Mantan Karyawan PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA
Pendidikan : SMA
B. Status Penangkapan dan Penahanan :
Penangkapan : tanggal 20 Januari 2023 s/d tanggal 21 Januari 2022
Jenis Penahanan : Rutan
Penyidik : tanggal 21 Januari 2023 s/d tanggal 9 Pebruari 2023
Perpanjangan Penahanan : tanggal 10 Pebruari 2023 s/d tanggal 21 Maret 2023.
Penuntut Umum : Sejak tanggal 21 Maret 2023 s/d tanggal 9 April 2023.
- Dakwaan:
Bahwa terdakwa YOPI HIDAYAT BIN ABDUL ROJAK pada hari dan tanggal yang tidak bisa diingat lagi dengan pasti sejak bulan Pebruari 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain sejak bulan Pebruari 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022 bertempat di kantor PT. ARTHA LAUT BUMI NIAGA yang beralamat di Jl. Hz.Mustofa No.266 Kelurahan Nagarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang memegang barang itu berhubung dengan pekerjaannya atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, yang dilakukan beberapa kali ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.
Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara –cara sebagai berikut :
- Terdakwa bekerja di PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA sejak bulan Nopember 2020 dan sejak bulan Januari 2022 menjabat sebagai Salesman Exclusive Produk berdasarkan Surat Perjanjian Kerja PT.ALBN/TSK 01/2022/012 yang ditanda tangan HERAWATY MULYANA selaku Direktur PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA sejak tahun 2010 sampai dengan bulan Nopember 2022 serta mendapatkan gaji sebesar Rp. 2.364.000,(dua juta tiga ratus enam puluh empat ribu rupiah) .
- PT. ARTHA LAUT BUMI NIAGA bergerak dalam bidang usaha distributor makanan dan minuman ringan seperti produk keju wincheez, tepung terigu, tepung tapioka, bahan kue seperti coklat dan tepung roti , cimory, minuman arinda .
- Bahwa terdakwa sebagai Sallesman PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA mempunyai tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :
- Melakukan order barang ke toko-toko, meningkatkan penjualan, menawarkan barang milik perusahaan kepada customer, menjual barang kepada customer dengan melalui proses yang diatur perusahaan .
- Melakukan kunjungan ke toko-toko untuk melakukan penagihan setiap minggunya .
- Bahwa mekanisme penyetoran uang hasil penagihan dari toko yang seharusnya terdakwa lakukan selaku Sallesman PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA adalah awalnya sallesman melakukan penagihan dengan membawa faktur yang akan ditagih berikut Daftar Tagihan Harian(DTH) sesuai dengan data yang tertera pada Faktur dan sallesman tersebut menerima 2(dua) rangkap Daftar Tagihan Harian (DTH) berikut Faktur dan sebelum berangkat sallesman menyerahkan kembali Daftar Tagihan Harian(DTH) yang rangkap kesatu dan sallesman membawa 1(satu) rangkap copy Daftar Tagihan Harian (DTH) berikut faktur, kemudian jika toko membayar sebagian tagihan, sallesman mencatat jumlah pembayaran dan sisa utangnya pada faktur dan Daftar Tagihan Harian (DTH) dan setelah melakukan penagihan sallesman menyerahkan uang hasil penagihan tersebut kepada kasir berikut 1(satu) rangkap copy Daftar Tagihan Harian (DTH), sedangkan faktur yang tidak tertagih berikut dengan 1(satu) rangkap copy Daftar Tagihan Harian (DTH),diserahkan kebagian admin penagihan dan apabila pihak toko melakukan pembayaran dengan cara di transfer toko tersebut harus melakukan transfer ke rekening yang telah disiapkan oleh perusahaan yaitu rekening Bank BCA dengan nomor rekening 0540538191atas nama PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA dan rekening Bank BRI dengan nomor rekening 01041002588305 atas nama PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA.
- Pada bulan Pebruari 2022 sampai dengan bulan Oktober 2022, terdakwa melakukan penagihan kepada 8(delapan ) toko atau konsumen yang sebelumnya telah melakukan order barangbarang kepada PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA antara lain sebagai berikut :
- Toko Yuda dengan faktur nomor 2017160894 tertanggal 5 Pebruari 2022 senilai Rp. 12.520.013.
- Toko Rinrin dengan faktur nomor 2020196099 senilai Rp. 3.015.464 dan nomor 2020196100 tertanggal 23 Juni 2022 senilai Rp. 1.813.297.
- Toko Berlian Putra Sukapura dengan faktur nomor 2020193027 tertanggal 13 Mei 2022 senilai Rp. 3000.00
- Toko Ilham Jaya dengan faktur nomor 2017188756 tertanggal 5 September 2022 senilai Rp. 13.657.831.
- Toko Ahmad Putra Plastik dengan faktur nomor 2017191378 tertanggal 20 September 2022 senilai Rp. 7.566.853.
- Toko Cendana Asih Bakery dengan Faktur nomor 2017197117 tertanggal 27 Oktober 2022 senilai Rp.4.860.533.
- Toko Sarwadadi Wanareja dengan faktur nomor 2020190269 tertanggal 29 Maret 2022 senilai Rp. 4.735.318.
- Toko 99 Plastik dengan faktur nomor 2020189315 tertanggal 19 Maret 2022 senilai Rp. 577.605.
Bahwa 8 (delapan ) toko atau konsumen PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA telah melakukan pembayaran atas penjualan harga barang yang diterima toko-toko tersebut kepada terdakwa sesuai bukti pembayaran berupa faktur yang dimiliki para pemilik toko yang sebelumnya telah diterima dari terdakwa dengan total pembayaran sebesar Rp. 51.746.917,-(lima puluh satu juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah) dari total pembayaran sebesar tersebut disetorkan oleh terdakwa melalui Kasir PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA sebesar Rp. 24.466.263,-(dua puluh empat juta empat ratus enam puluh enam ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah dan selebihnya sebesar Rp. 27.300.654,-(dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan kepala Cabang PT. ARTHA LAUT BUMI NIAGA sebagaimana hasil Audit Internal PT.ARTHA LAUT BUMI NIAGA dengan perincian sebagai berikut :
No.
|
Tanggal
|
No. Faktur
|
Nama toko
|
Nominal
|
Dibayarkan
|
Sisa
|
1
|
5/2/2022
|
2017160894
|
YUDA Tk
|
12,520,013
|
10,520,013
|
2,000,000
|
2
|
23/06/2002
|
2020196099
|
RINRIN
|
3,015,464
|
-
|
3,015,464
|
3
|
23/06/2002
|
2020196100
|
RINRIN
|
1,813,297
|
-
|
1,813,297
|
4
|
13/05/2022
|
2020193027
|
BERLIAN PUTRA SUKAPURA
|
3,000,003
|
30,000
|
2,970,000
|
5
|
5/9/2022
|
2017188756
|
ILHAM JAYA
|
13,657,831
|
7,000,000
|
6,657,831
|
6
|
20/09/2022
|
2017191378
|
AHMAD PUTRA PLASTIK
|
7,566,853
|
2,566,853
|
5,000,000
|
7
|
27/10/2022
|
2017197117
|
CENDANA ASIH BAKERY
|
4,860,533
|
-
|
4,860,533
|
8
|
29/03/2022
|
2020190269
|
SARWADADI WANAREJA
|
4,735,318
|
4,392,394
|
405,924
|
9
|
19/03/2022
|
2020189315
|
99 PLASTIK
|
577,605
|
|
577,605
|
|
|
|
TOTAL
|
51,746,917
|
24,446,263
|
27,300,654
|
- Akibat Perbuatan terdakwa, PT. ARTHA LAUT BUMI NIAGA mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 27.300.654,(dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu enam ratus lima puluh empat rupiah)atau setidak-tidaknya kurang lebih sebesar Rp. Rp. 27.300.654,-(dua puluh tujuh juta tiga ratus ribu enam ratus lima puluh empat rupiah).
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
Tasikmalaya , 29 Maret 2023
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ADANG SUJANA , SH
JAKSA PRATAMA NIP. 196604011993031004 |