| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ELIN Binti SARIPUDIN pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu masih di tahun 2025 bertempat di depan rumah Saksi Yadi Supriadi dengan alamat Babakan Jati Kelurahan Mangkubumi Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah wilayah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang melakukan penganiayaan”, yang terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 11 April 2025 sekitar jam 12.00 WIB, anak Saksi Korban SITI AISAH yang bernama Sdri. LUNA pulang dari sekolahnya lebih awal dengan alasan sakit, kemudian Sdri. LUNA menyebutkan bahwa Terdakwa ELIN mengirim pesan di Whatsapp memaki-maki dan berkata kasar karena motor milik Saksi Korban SITI AISAH yang dipinjam oleh Saksi YADI sempat akan ditarik oleh leasing. Oleh karena itu, Saksi Korban berniat untuk mengklarifikasikan perbuatan Terdakwa ELIN tersebut dengan mendatangi rumahnya. Pada jam 13.00 WIB Saksi Korban mengajak temannya yang bernama Saksi RENI dan Saksi HARIS mendatangi rumah Terdakwa. Sekitar jam 14.30 WIB Saksi Korban tiba di rumah Terdakwa dan kebetulan Terdakwa ada di teras depan rumahnya, Saksi Korban menanyakan kenapa Terdakwa berkata kasar kepada anak Saksi Korban, tetapi respon dari Terdakwa langsung memaki-maki Saksi Korban. Terdakwa langsung menjambak kerudung hingga terlepas dan rambut Saksi Korban pun ikut terjambak, kemudian Terdakwa mencakar saksi di bagian hidung, lalu memukul Saksi Korban di bagian muka dan kepala.
- Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 353/35/VER/RSUD/IV/2025 yang ditandatangani oleh dr. Irfan Fauzani Djohar sebagai Dokter UPDTK RSUD dr. Soekardjo, hasil pemeriksaan saksi korban yang bernama Saksi Korban SITI AISAH:
|
|
Keadaan umum
|
:
|
Kesadaran: Normal, Tekanan Darah: 150/99 Mm/Hg, Nadi: 82 x/m, Respirasi: 22x/m, Suhu: 36 ° C
|
|
|
Kepala bagian depan
|
:
|
Hematoma dengan ukuran kurang lebih satu kali satu centi meter dan luka lecet dengan ukuran kurang lebih satu kali satu centi meter
|
|
|
Kesimpulan
|
:
|
Pada pemeriksaan terdapat hematoma dengan ukuran kurang lebih satu kali satu centi meter dan luka lecet dengan ukuran kurang lebih satu kali satu centi meter di kepala bagian depan. Diduga akibat benturan benda tumpul
|
|
|
Diagnosa
|
:
|
Multiple vulnus excoriasi dan hematome di regio kepala/ head
|
- Bahwa menurut keterangan Saksi Ahli dr. Irfan Fauzani Djohar bin Djohar Arifin, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, luka tersebut bisa diklasifikasikan sebagai luka yang ringan.
- Bahwa adapun jenis luka yang dialami oleh Saksi Korban SITI AISAH yaitu hanya luka luar memar keunguan biasa karena hanya terdapat di permukaan saja sedangkan untuk bentuk lukanya bulat tak beraturan di bagian alis sebelah kiri, dan pangkalan sekitaran hidung Saksi Korban SITI AISAH.
- Bahwa akibat penganiayaan tersebut, Saksi Korban SITI AISAH merasakan sakit di kepala Saksi Korban SITI AISAH selama 1 minggu.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana |