Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
91/Pdt.Bth/2025/PN Tsm 1.DEDE BUDIYANTO RAHMAN
2.ETY NURHAYATI
1.KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA BARAT KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN. TBK KANTOR CABANG CIAMIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 91/Pdt.Bth/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat PN TSM-010920253CL
Penggugat
NoNama
1DEDE BUDIYANTO RAHMAN
2ETY NURHAYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA BARAT KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN. TBK KANTOR CABANG CIAMIS
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Fitria Anggraini, DkkKANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA JAWA BARAT KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2Dimas Suharjanto Putro,SHPT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT DAN BANTEN. TBK KANTOR CABANG CIAMIS
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM POKOK PERKARA: 
1. Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Pelaksanaan Lelang tanggal 3 September 2025 yang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya.
3. Menetapkan kewajiban yang harus di bayar Para Pelawan sebesar Hutang Pokoknya saja.
4. Menetapkan kepada Para Pelawan untuk membayar secara dicicil / sesuai kemampuan. 
5. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Atau
Apabila majelis hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak