Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
159/Pid.Sus/2016/PN Tsm IIS SUMARTINI, SH UJANG RIJALBin JAJULI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Apr. 2016
Nomor Surat Pelimpahan Reg. PDM :58/Spana/04/2016
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

---------Bahwa iaterdakwa UJANG RIJAL Bin JAJULIpada hari Rabutanggal17 Pebruari 2016sekira jam 09.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan PebruariTahun 2016, bertempat diPinggir Jalan tepatnya di Kampung CipanangaDesa CikukuluKecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya,secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa ganja kering seberat 0,0888 gram,yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwaUJANG RIJAL Bin JAJULItanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenangtelah membeli sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putihyang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild dari Sdr. YUDI Alias JOY (berkas perkara terpisah) dengan cara barter dengan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild.
  • Bahwa selanjutnya sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putihyang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild, oleh terdakwa dibawa pergi, lalu ganja tersebut oleh terdakwa dijual seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada teman terdakwa yang bernama Sdr. IWAN (belum tertangkap), setelah itu Sdr. IWAN (belum tertangkap) pergi duluan menuju Hotel TAMAN YOKIMA yang beralamat di Jl. Pariwisata Pantai Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, yang sebelumnya sudah janjian dengan terdakwa, selanjutnya beberapa jam kemudian terdakwa pergi menyusul Sdr. IWAN (belum tertangkap) ke Hotel TAMAN YOKIMA dengan maksud mau menggunakan ganja tersebut bersama Sdr. IWAN (belum tertangkap), setelah terdakwa berada di dalam kamar hotelTAMAN YOKIMA yang beralamat di Jl. Pariwisata Pantai Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, sekira jam 18.00 Wib, terdakwa dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian yang berpakaian preman dan ditemukan barang berupa 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang disimpan di atas meja kamar Hotel TAMAN YOKIMA yaitu dimana terdakwa sedang berada pada waktu itu.
  • Bahwa maksud terdakwa membeli 1 (satu) linting Narkotikajenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putihyang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild dari Sdr. YUDI Alias JOY (berkas perkara terpisah) yang selanjutnya terdakwa jual kepada Sdr. IWAN (belum tertangkap), dengan maksud untuk mencari keuntungan dari sisa uang yang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dari Sdr. IWAN (berkas perpara terpisah) dikurangi beli rokok 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild seharga Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah), sehingga sisa uang Rp. 32.000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) menjadi keuntungan buat terdakwa.
  • Bahwa barang bukti sebanyak 1 (satu) linting Narkotika  jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild,oleh pihak Kepolisian telah dilakukan pengujian di BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL) Nomor Laboratorium:550 B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA Tanggal 25 Pebruari 2016 dinyatakan Ganja Positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berat sisa setelah diperiksa 0,0888 gram.

-----Perbuatan Terdakwa UJANG RIJAL Bin JAJULItersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

 

A  T  A  U

Kedua :

--------- Bahwa ia terdakwa UJANG RIJAL Bin JAJULI pada hari Rabu tanggal 17 Pebruari 2016 sekira jam 18.00 Wibatau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari Tahun 2016 bertempat di dalam kamar Hotel TAMAN YOKIMA beralamat di Jalan Pariwisata Pantai Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I berupa ganja kering seberat 0,0888 gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa UJANG RIJAL Bin JAJULItelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas Kepolisian yang berpakaian premankarena tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang telahmemiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild yang sedang disimpan diatas meja Kamar Hotel TAMAN YOKIMA tempat terdakwa berada pada waktu itu.
  • Bahwa terdakwa mendapatkansebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild  dengan cara membeli dari Sdr. YUDI Alias JOY (brkas perkara terpisah) dengan cara barter dengan 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild.
  • Bahwa barang  bukti sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih yang dimasukan kedalam bungkus rokok Sampoerna Mild, oleh pihak Kepolisian telah dilakukan pengujian di BNN (BADAN NARKOTIKA NASIONAL) Nomor Laboratorium: 550 B/II/2016/BALAI LAB NARKOBA Tanggal 25 Pebruari 2016 dinyatakan Ganja Positif mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 dan 9 Lampiran Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berat sisa setelah diperiksa 0,0888 gram.   

 

----Perbuatan Terdakwa UJANG RIJAL Bin JAJULI  tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---

                                                          ATAU

Ketiga :

-------Bahwa ia terdakwa UJANG RIJAL Bin JAJULI padahari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2016 bertempat di Kampung Cisutra Desa Karangmekar Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya disuatu tempat  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, menggunakan Narkotika Golongan I sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering  yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut:----------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa UJANG RIJAL Bin JAJULI telah menggunakan sebanyak 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering  yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih bersama teman terdakwa yang bernama Sdr. IWAN (berkas perkara terpisah), dengan cara dibakar terlebih dahulu kemudian dihisap seperti merokok secara bergantian sampai habis.
  • Bahwa terdakwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2016 sekira jam 15.00 Wib bertempat di Kp. Ciipananga Desa Cikukulu Desa Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, membeli sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat seharga  Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), kepada Sdr. YUDI Alias JOY (belum tertangkap).
  • Bahwa kemudian oleh terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus menggunakan kertas nasi warna coklat tersebut oleh terdakwa diserahkan kepada Sdr. IWAN (belum tertangkap) di Kp. Sutra Desa Karangmekar Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya, lalu ganja kering tersebut diambil sebagian oleh terdakwa dan Sdr. IWAN (belum tertangkap) dijadikan 1 (satu) linting Narkotika jenis ganja kering yang dilinting menggunakan kertas pahpir warna putih, lalu mereka berdua pun menggunakan ganja tersebut sampai habis.
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Urine dari Laboratorium RS SINGAPARNA MEDIKA CITRAUTAMA NO. LAB :20163150023937 tanggal 15-03-2016 yang ditanda tangani oleh Yosep Hadiansah, S,ST, S,KM.Yang memeriksa atas nama UJANG RIJAL, dengan hasil pemeriksaan  “DITEMUKAN” Cannabinoids (THC).

---------Perbuatan Terdakwa UJANG RIJAL Bin JAJULI  tersebut Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 127 ayat (1)huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya