| Dakwaan |
----Bahwa Terdakwa OPI ADAM MUSTOPA Bin (Alm) ASEP PURNAMA bersama dengan M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI (Terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Bageur Rt. 019 Rw. 004 Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya bertempat di Kabupaten Tasikmalaya yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB, TERDAKWA mengajak Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM untuk mengantarkan TERDAKWA ke daerah Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya untuk membeli kain. Kemudian, Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM setuju untuk mengantarkan TERDAKWA dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Noka MH1JMC113PK136777, Nosin: JMC1E1136683, Nopol: Z 5221 RT, Warna Merah, Tahun 2023. Setibanya di daerah Cilembang Kota Tasikmalaya, TERDAKWA meminta Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM untuk turun dengan alasan TERDAKWA ingin menjemput temannya. Lalu, Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM mengizinkan TERDAKWA untuk membawa motor miliknya dan menunggu di sebuah warung yang berada di daerah Cilembang Kota Tasikmalaya. Akan tetapi, TERDAKWA tidak menjemput temannya melainkan pergi ke tempat duplikat kunci milik Saksi DIKI RAHMAN Bin JAIS SUSANTO yang beralamat di Jl. Paseh Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya untuk menduplikasi kunci kontak sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM. Setelah TERDAKWA menduplikasikan kunci kontak sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM, TERDAKWA kembali menjemput Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM dan kemudian pergi menuju ke rumah TERDAKWA yang beralamat di Kp. Babakan Kalong Rt. 015 Rw. 016 Desa Sukamenak Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya;
- Keesokan harinya, pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB, TERDAKWA mengajak Saksi M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI untuk melakukan pencurian sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM dengan alasan TERDAKWA telah mempunyai kunci kontak duplikat sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM dan Saksi M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI menerima ajakan tersebut. Lalu, TERDAKWA dan Saksi M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI merencanakan lokasi dan modus pencurian;
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2026 sekira pukul 15.00 WIB, TERDAKWA dengan menggunakan nomor telepon 082313670401 yang mengatasnamakan Saksi PIPIT PITRIANI Binti (Alm) DILI menghubungi Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM agar Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM sekira pukul 20.00 WIB untuk datang ke Kp. Bageur Rt. 019 Rw. 004 Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya untuk mengambil baju dan uang yang kemudian Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM menyetujui hal tersebut;
- Bahwa sekira pukul 19.00 WIB, Saksi M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI mengantarkan TERDAKWA ke Kp. Bageur Rt. 019 Rw. 004 Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya dan kemudian Saksi M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI kembali lagi ke rumahnya sambil menunggu kabar dari TERDAKWA;
- Setibanya di sana, TERDAKWA menunggu kedatangan Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM. Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM datang dan memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan yang beralamat di Kp. Bageur Rt. 019 Rw. 004 Desa Sukarapih Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaya. Melihat hal tersebut, TERDAKWA menghampiri sepeda motor tersebut lalu memasukkan kunci duplikat ke dalam kunci kontak sepeda motor dan berhasil menyalakan sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM lalu TERDAKWA membawa sepeda motor tersebut menuju ke Perum Margamulya Kecamatan Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya tanpa seizin dan sepengetahuan dari Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM;
- Bahwa setibanya di Perum Margamulya, Kecamatan Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya, TERDAKWA menghubungi Saksi M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI untuk menjemput TERDAKWA dan Saksi M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI pergi menjemput TERDAKWA;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 00.00 WIB, TERDAKWA bersama Saksi M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI pergi mengambil sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM yang telah TERDAKWA parkirkan di Perum Margamulya Kecamatan Cintaraja Kabupaten Tasikmalaya dengan berboncengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy milik TERDAKWA. Setibanya di sana, TERDAKWA membawa sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM dan Saksi M. RIPAN Als. OMING Bin (Alm) IMAN PURWANDI membawa sepeda motor merek Honda Scoopy milik TERDAKWA menuju ke Majalengka dengan saling bertukaran sepeda motor;
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 sekira pukul 09.00 WIB bertempat di kontrakan Saksi ASEP ZAENAL yang beralamat di Kp. Blok Wage Rt. 006 Rw. 002 Desa Salado Kecamatan Talaga Kabupaten Tasikmalaya, TERDAKWA menjual sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM kepada Saksi ASEP ZAENAL tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM dengan harga Rp5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa TERDAKWA telah menggunakan uang hasil penjualan sepeda motor milik Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM untuk membayar hutang sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi YUDA HIDAYAT Bin SALIM mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,-
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------- |