Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2024/PN Tsm Agus Susanto Bin Endang Carli Kapolres Tasikmalaya Kota Cq.,Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 30 Mei 2024
Nomor Surat -
Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Tasikmalaya,

 

Kepada:

Yth. Ketua Pengadilan Negeri KL IA Tasikmalaya

di –

Jalan Siliwangi No. 18 Tasikmalaya

 

 

Perihal           : Permohonan Pra Peradilan

                          Terhadap:

  1. Penetapan Tersangka
  2. Penangkapan dan Penahanan
  3. SPDP

dalam dugaan tindak pidana sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 372-378 KUHP yang dilakukan oleh Terlapor: AGUS SUSANTO, WNI, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, yang bertempat tinggal di Jalan Pabrik Es Gg. Titiran No. 47, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, sesuai dengan laporan polisi: No. LP/B/344/XI/2023/SPKT/POLRES TASIKMALAYA KOTA/POLDA JAWA BARAT.

 

Selanjutnya disebut sebagai Pemohon:

 

Mengajukan Permohonan Pra Peradilan terhadap KASAT RESKRIM POLRES TASIKMALAYA KOTA sebagai Termohon.

 

Mempermaklumkan dengan hormat,

 

Yang bertandatangan dibawah ini, kami: -------------------------------------------------

 

-------- WINDI HARISHANDI, SH.

-------- AGOES RAJASA SIADARI, SH.

-------- SAHID JAYADI HAMZAH, SH.

            Kesemuanya sebagai Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Advokat WINDI HARISHANDI, SH DAN REKAN, di Jalan RSU Blk Muhammadiyah No. 20, Empangsari, Tawang, Kota Tasikmalaya.

 

Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 30 Mei 2024 (surat kuasa terlampir dalam berkas) karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan:

 

----- AGUS SUSANTO BIN ENDANG CARLI, WNI, NIK: 3278012508830006, Tempat/Tanggal Lahir: Tasikmalaya, 25 Agustus 1983, Jenis Kelamin: Laki-laki, Agama: Islam, Pekerjaan: Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Pabrik Es Gg. Titiran No. 47, RT 004, RW 004, Kelurahan Empangsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.

 

Adapun yang menjadi alasan permohonan Pra Peradilan aquo diajukan adalah:

 

  1. Bahwa setiap tindakan atau upaya yang berupa penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penahanan juga penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya adalah merupakan suatu tindakan perampasan atau pelanggaran has asasi manusia, karenanya pula lembaga Pra Peradilan ini pun merupakan instrument control terhadap kemungkinan terjadinya tindakan sewenang-wenang dari penyidik dan atau penuntut umum guna perlindungan hak asasi manusia, sehingga prinsip kehati-hatian tidak terlanggar  dan ini sangat dijunjung tinggi oleh KUHAP sebagai hasil karya terbaik anak bangsa;

 

  1. Bahwa dalam pasal 1 angka 10 KUHAP menentukan:

“Pra Peradilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatas dalam undang-undang ini tentang”:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntut atas permintaan demu tegaknya hukum dan keadilan;
  • Permintaan ganti kerugian atau rehabilitas oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan;”
  1. Selain dalam pasal 1 angka 10 KUHAP, Pra Peradilan diatur pula dalam pasal 77-nya, yaitu:
  • sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  • ganti kerugian dan atau rehabilitas bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan dan penuntutan;
  1. Bahwa dari kedua pasal pengaturan pengajuan permohonan Pra Peradilan dalam KUHAP sebagaimana diuraikan diatas masih dirasakan kurang dapat melindungi rasa keadilan bagi hak asasi manusia dan menuntut, Prof. Mochtar Kusumaatmadja, “hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berekembang dalam masyarakat”

 

Fungsi dan Peran Hukum diatas telah diikuti oleh:

 

  1. Putusan Pengadilan Negeri Bangkayang No. 01/Pid.Pra/2011/PN.Bky tanggal 18 Mei 2011;
  2. Putusan Mahkamah Agung No. 88/PK/Pid/2011 tanggal 17 Januari 2012;
  3. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Pra/2012/PN.Jkt.Sel tanggal 27 November 2012;
  4. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015;
  5. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Pra/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 20 Mei 2015;
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015;

dari keenam putusan tersebut, intinya masuk wilayah Pra Peradilan tidak hanya sah atau tidaknya penangkapan dan atau penanhanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan dan permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi akan tetapi termasuk pula tentang Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.

sehingga berdasarkan kekuatan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 masuk menjadi obyek Pra Peradilan adalah Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan serta semua yang diatur dalam pasal 1 angka 10 dan pasal 77 KUHAP.

  1. Bahwa Pemohon, sebelum dilaporkan oleh Sdr. RAHADIAN NURJAMAN yaitu pada tanggal 16 Februari 2022 pernah membuat laporan pengaduan No: B/16/II/2022 dengan Terlapor Sdr. DEDE  MISRUDIN dan yang dirugikan tertulis dalam surat tanda bukti laporan pengaduan No. STBLP/16/II/2022/Reskrim korban atas nama AYANK dan waktu kejadiannya adalah pada hari selasa tanggal 11 Januri 2022, sekira jam 13.00 WIB, di Jalan Buninagara, Kelurahan Nagarasari, Cipedes, Kota Tasikmalaya adalah suatu waktu dan tempat yang sama dengan jawaban Terdakwa (Pemohon) dalam BAP keterangan Terdakwa pada jawaban atas pertanyaan No. 14 Pemeriksaan BAP tersangka pada tanggal 30 Maret 2024.

 

Mohon akta, surat tanda bukti Laporan Pegaduan No. STBLP/16/II/2022/Reskrim adalah bukti bahwasanya Pemohon sejak tanggal 16 Februari 2022 sudah membuat pengaduan untuk kepentingan Sdr. AYANK (yang dalam BAP tanggal 30 Maret 2024 bernama RAHADIAN NURJAMAN, yaitu selaku Pelapor dalam cassu quo dan dalam bukti Tanda Bukti Laporan pengaduan sangat jelas disebutkan korban dari perbuatan Sdr. DEDE MISRUDIN dan dalam kronologis jelas yang menyerahkan uang (dana talang) dari RAHADIAN NURJAMAN alias AYANK itu bukan pemohon, melainkan Sdr. ANTON alias COBRA langsung kepda Sdr. DEDE MISRUDIN, sehingga mutatis mutandi uang (dana talang) dari RAHADIAN NURJAMAN tidak diterima dulu oleh Pemohon, melainkan langsung diberikan kepada Sdr. DEDE MISRUDIN dimana letak menipu dan menggelapkan uang sebagai dana talang dari RAHADIAN NURJAMAN.

 

Bahwa atas laporan Pengaduan tersebut pada tanggal 13 April 2022, tercapailah penyelesaian secara musyawarah antara Pemohon AGUS SUSANTO dengan DEDE MISRUDIN, yang disaksikan oleh dan turut membubuhkan tandatangannya dalam kesepakatan tersebut adalah RAHADIAN NURJAMAN dimana telah disepakati dari dana talang tersebut sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diserahkan pada saat penandatanganan surat pernyataan tertanggal 13 April 2022 dan sisanya sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah) dibuatkan pengakuan hutang secara Notaris Akta dengan Jaminan SHM No. 0417 atas nama DEDE MISRUDIN, karenanya mutatis mutandi perbuatan Pemohon aquo bukanlah perbuatan pidana, namun merupakan perbuatan keperdataan dan karenanya Termohon telah membuat kekeliruan dalam menetapkan Pemohon selaku Terdakwa dalam cassu quo.

 

  1. Bahwa berdasarkan pasal 18 (3) KUHAP tembusan surat penangkapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 harus diberikan kepada keluarga tersangka setelah dilakukan penangkapan dan hal itu tidak dilakukan oleh termohon, sehingga termohon telah melanggar pasal 18 (3) KUHAP.

 

  1. Bahwa berdasarkan pasal 21 (3) tembusan surat perintah penahanan dan atau penahanan lanjutan dan atau penetapan hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 harus diberikan kepada keluarga tersangka, hal itu juga tidak dilakukan oleh termohon sehingga termohon telah melanggar pasal 21 (3) KUHAP.
  2. Bahwa berdasarkan PERKAP Nomor 6 tahhun 2019 pasal 14 (1) SPDP Sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 (3) dikirimkan kepada Penuntut Umum, Pelapor/korban, dan Terlapor paling lambat 7 diterbitkannya SPDP, Hal tersebut tidak dilakukan oleh termohon karena keluarga pemohon dan pemohon tidak pernah mendapatkan surat tersebut, sehhingga termohon telah melanggar PERKAP nomor 6 tahun 2019 tersebut.

 

  1. Bahwa kami didalam penyusunan perohonan praperadilan ini menemui cukup  kesulitan dikarenakan terlapor tidak mau memberikan turunan Berita Acara secara lengkap termohon hanya memberikan keterangan tersangka saja sebagai bukti jawaban tertulis dari termohon melalui surat nomor B/1096/RES.I.II/V/2024/Sat.Reskrim pertanggal 28 mei  2024 dimana salah satu alasantidak mau memberikan Berita Acara secara lengkap berdasarkan PERKAP nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana padahal didalamnya tidak menjelaskan tentang hal itu.

 

 

  1. Bahwa pemohon telah ditahan selam 60 hari, dan hal itu menyebabkan Pemohon tidak dapat melakukan aktivitas sebagaimana biasanya sehingga pemohon tidak dapat menafkahi keluarganya dan atas dasar hal itu angat wajar apabila pemohon menuntut kerugian sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Ruiah).
  2. Bahwa berdasarkan Yurisprudensi dengan nomor katalog 4/Yur/Pid/2018 ternyata menjelaskan sikap pengadilan dalam membedakan antara penipuan dan wanprestasi, tertulis dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung tahun 2018 sebagaimana bunyi kaidah hukum Yurisprudensi tersebut adalah sebagai berikut “ Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian bukan penipuan amun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruuk atau tidak baik”. Seperti azas dalam hukum yang mengatakan, “Nemo Commodum Capere Potest Do Injuria Sua Properia” .

 

Berdasarkan uraian-uraian diatas Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya melalui Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili agar menjatuhkan putusan dalam perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan Pemphpn untuk seluruhnya
  2. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya .
  3. Menyatakan tindakan Termohon menangkap dan menetapkan Pemohon dengan status Tersangka dengan dugaan tinndak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 372-378 KUHP oleh Kasat Serse Polres Tasikmalaya Kota adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  4. Mnyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohn yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohoon oleh Termohon.
  5. Menghukum Termohon untuk memberikan ganti rugi kepada Termohon sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).
  6. Menyatakan bahwa perkara ini merupakan perkara Perdata.

ATAU :

Apabila  Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain,maka Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Demikian permohonan ini pemohon sampaikan, atas limpahan keadilannya kami ucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya