Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
164/Pid.B/2016/PN Tsm AHMAD SIDIK, SH AGUS TRIANA Alias KUEN BIN UUS USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 164/Pid.B/2016/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Mei 2016
Nomor Surat Pelimpahan Reg. Perkara Nomor : PDM.I-46/Tasik/04.16
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!!
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

Bahwa  terdakwa yaitu terdakwa AGUS TRIANA alias KUEN bin UUS USMAN, pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2016 sekitar pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2016 bertempat di Jalan Bebedahan I Kelurahan Lengkongsari Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadidi suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, pada saat terdakwa bersama-sama Sdr. CAHYA RAMDHAN, Sdr. ANDRI dan Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA dan Sdr. MUHAMAD RIZKI mencari ikan belut di sawah, saat itu terdakwa menyuruh Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA untuk meminjam sepeda motor Suzuki type FD 110 XCSD Tahun 2005 warna silver hitam No.Pol. Z 6769 K milik Sdr. LELA ROSITA yang sedang dipakai oleh anaknya yaitu Sdr. CAHYA RAMADHAN dengan alasan akan membeli rokok, kemudian Sdr. . RINGGA AZHAR BIMANTARA menemui Sdr. CAHYA RAMADHAN untuk meminjam sepeda motor tersebut atas suruhan terdakwa dengan alasan terdakwa akan membeli rokok, dan Sdr. CAHYA RAMADHAN mengijinkannya, lalu Sdr. MUHAMAD RIZKI yang memegang kunci sepeda motor tersebut menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA yang kemudian Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA menyerahkannya lagi kepada terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan kunci kontak sepeda motor lalu mengajak Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA membeli rokok kemudian terdakwa membonceng Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA menggunakan sepeda motor tersebut berangkat membeli rokok dan berhenti disebuah warung di jalan Nagrak Padasuka yang saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp. 2.000,- kepada Sdr,. RINGGA AZHAR BIMANTARA untuk membeli rokok dan pada saat Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA membeli rokok Djarum Coklat Filter, terdakwa memanggil orang lain dengan kata-kata “ Dede dagoan (Dede tunggu) “ dan saat itu terdakwa meminta Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA untuk menunggu sebentar dan akan segera kembali lagi dan Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA mengiyakan dan menunggu di warung, namun ternyata terdakwa tidak kembali lagi bahkan menjual gadai sepeda motor tersebut kepada Sdr. OTANG SURYANA seharga Rp. 550.000,- tanpa dilengkapi STNK dan BPKB tanpa seijin dan sepengetahun Sdr. CAHYA RAMADHAN, dimana perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah direncanakan sebelumnya dengan berupura-pura akan membeli rokok dan berpura-pura menyusul temannya menyuruh Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA menunggu sebentar.

 

            Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 378 KUHP.

 

A t a u :

Kedua :

Bahwa  terdakwa AGUS TRIANA alias KUEN bin UUS USMAN, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat dengan pasti namun di bulan Pebruari 2016 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2016 bertempat di Perum Grya Muncang Asri Blok J.8 RT.03 RW.13 Kelurahan Gunung Gede Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya terjadidi suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, telah menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada saat terdakwa bersama-sama Sdr. CAHYA RAMDHAN, Sdr. ANDRI dan Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA dan Sdr. MUHAMAD RIZKI mencari ikan belut di sawah, saat itu terdakwa menyuruh Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA untuk meminjam sepeda motor Suzuki type FD 110 XCSD Tahun 2005 warna silver hitam No.Pol. Z 6769 K milik Sdr. LELA ROSITA yang sedang dipakai oleh anaknya yaitu Sdr. CAHYA RAMADHAN dengan alasan akan membeli rokok, kemudian Sdr. . RINGGA AZHAR BIMANTARA menemui Sdr. CAHYA RAMADHAN untuk meminjam sepeda motor tersebut atas suruhan terdakwa dengan alasan terdakwa akan membeli rokok, dan Sdr. CAHYA RAMADHAN mengijinkannya, lalu Sdr. MUHAMAD RIZKI yang memegang kunci sepeda motor tersebut menyerahkan kunci sepeda motor tersebut kepada Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA yang kemudian Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA menyerahkannya lagi kepada terdakwa. Setelah terdakwa mendapatkan kunci kontak sepeda motor lalu mengajak Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA membeli rokok kemudian terdakwa membonceng Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA menggunakan sepeda motor tersebut berangkat membeli rokok dan berhenti disebuah warung di jalan Nagrak Padasuka yang saat itu terdakwa menyerahkan uang Rp. 2.000,- kepada Sdr,. RINGGA AZHAR BIMANTARA untuk membeli rokok dan pada saat Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA membeli rokok Djarum Coklat Filter, terdakwa memanggil orang lain dengan kata-kata “ Dede dagoan (Dede tunggu) “ dan saat itu terdakwa meminta Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA untuk menunggu sebentar dan akan segera kembali lagi dan Sdr. RINGGA AZHAR BIMANTARA mengiyakan dan menunggu di warung. Setelah terdakwa menguasai sepeda motor tersebut timbul niat terdakwa untuk menjual gadai sepeda motor tersebut, sehingga pada waktu dan ditempat sebagaimana disebutkan diatas, terdakwa menemui Sdr. OTANG SURYANA menawarkan sepeda motor untuk dijual gadai dan disepakati seharga Rp. 550.000,- tanpa seijin dan sepengetahun Sdr. CAHYA RAMADHAN.

 

            Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya