Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
166/Pdt.P/2018/PN Tsm PARTOMUAN MANULLANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 166/Pdt.P/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 08 Nov. 2018
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan berupa penambahan nama pada nama anak Pemohon yang bernama KRISTIN MUTIARA sesuai akta kelahiran nomor: 3278-LT-09072013-0032 menjadi KRISTIN MUTIARA MANULLANG;
  3. Memerintahkan pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatatkan perubahan penambahan nama tersebut  pada register yang tersedia;
  4. Menetapkan biaya menurut hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak