Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
109/Pid.B/2024/PN Tsm Herlina, SH Asep Supriyadi, S.Kom Bin Yuyu Supriatna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 109/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -565/M.2.16.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Asep Supriyadi, S.Kom Bin Yuyu Supriatna[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa ASEP SUPRIYADI, S.Kom Bin YUYU SUPRIATNA pada hari dan tanggal sudah tidak bisa diingat lagi pada akhir bulan Desember 2023  sekira jam 14.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Kp. Peundeuy Rt. 08 Rw. 010 Kel. Linggajaya Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya  disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, ia terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO, tahun 2011, warna putih Violet, No. Pol. : Z-5756-LA, Noka : MHJF911BK375552, Nosin : JF91E368354, STNK atas nama YUDI HERDIANA yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan,  perbuatan  tersebut  terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

 

Bahwa berawal terdakwa melihat postingan saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana  di akun facebook apabila saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana suka merentalkan sepeda motor, maka selanjutnya terdakwa mempunyai niat untuk merental / menyewakan sepeda motor milik saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana, kemudian pada hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 sekira jam 15.00 Wib terdakwa datang ke tempat rental milik saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana yang beralamat di Lengkong tengah No. 23 Rt. 001/002 Kel./Ds.Lengkongsari Kec.Tawang Kota Tasikmalaya, dan terdakwa mengatakan apabila akan sewa sepeda motor milik saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana berupa 1 (satu) unit sepeda motor HONDA VARIO, tahun 2011, warna putih Violet, No. Pol. : Z-5756-LA, Noka : MHJF911BK375552, Nosin : JF91E368354, STNK atas nama YUDI HERDIANA milik saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana untuk keperluan terdakwa bekerja dengan jangka waktu selama 1 (satu) minggu dengan sewa sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) / hari sehingga terdakwa menerima kuitansi sebagai bukti pembayaran sewa, dan terdakwa menyerahkan jaminan berupa KTP asli terdakwa, Akta Kelahiran serta salinan Kartu Keluarga, setelah sepeda motor milik saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana berada dalam penguasaan terdakwa, sepeda motor tersebut bukan dipergunakan untuk keperluan terdakwa bekerja, setelah habis masa rental selama 1 (satu) minggu terdakwa kembali memperpanjang masa sewa sampai beberapa kali namun terdakwa menggadaikan sepeda motor milik saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana tanpa seijin dan sepengetahuan saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada saksi Deri Nugraha, lalu uang hasil menggadaikan sepeda motor milik saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana tersebut terdakwa gunakan untuk keperluan terdakwa sehari-hari, padahal saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana menunggu terdakwa untuk mengembalikan sepeda motor miliknya karena sudah lewat waktu sewa dan tidak membayar uang sewa, namun tidak dikembalikan juga maka perbuatan terdakwa dilaporkan kepihak yang berwajib, dan akhirnya terdakwa berikut barang bukti diamankan oleh pihak yang berwajib.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Muhamad Alvito Naufaldy  Bin Yudi Herdiana mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh  juta rupiah).

 

------ Perbuatan terdakwa ASEP SUPRIYADI, S.Kom Bin YUYU SUPRIATNA sebagimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya