Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
431/Pid.Sus/2018/PN Tsm A. TRI NUGRAHA, SH. ARIEF SETIAWAN Bin ATENG MASRURI Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 431/Pid.Sus/2018/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1476/0.2.37/Euh.2/12/2018
Penuntut Umum
Terdakwa
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA


------ Bahwa ia terdakwa     ARIEF SETIAWAN Bin ATENG MASRURI (Alm), Pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB, Bertempat di Kp. Rancamaya  Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Secara tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan, untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang Menawarkan, untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;memiliki, menyimpan, mengusai diduga Narkotika jenis shabu-shabu.
-    Bahwa kemudian Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) langsung mendatangi tempat yang diinformasikan dan setelah sampai di tempat yang diinformasikan tersebut, Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang telah diinformasikan sebelumnya.
-    Bahwa selanjutnya pada saat Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di jaket terdakwa Narkotika kristal Jenis Sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu yang bungkus menggunakan plastik warna bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok Marlboro dan 2 (dua bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening serta ditemukan juga 1 (satu) buah gasoline, 1 (satu) buah cangklongterbuat dari kaca berwarna bening, 1 (satu) buah tutup botol terbuat dari karet dan 4 (empat) buah sedotan warna putih barang tersebut sebagai alat bantu untuk menggunakan Narkotika Kristal jenis sabu-sabu serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dan 1 (satu buah simcard denngan nomor 085220138803 untuk dipergunakan membeli Narkotika Kristal jenis sabu-sabu tersebut.
-    Bahwa Narkotika kristal Jenis Sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu yang bungkus menggunakan plastik warna bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok Marlboro dan 2 (dua bungkus Narkotika kristal jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunkan plastik warna bening adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saudara Dani (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).    
-    Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap sedang memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dan 2 (dua bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,23 gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Singaparna Nomor : 176/13223.00/2018 tanggal 27 September 2018 dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang sebagai orang yang berhak memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 18.093.99.0505.04009.K tanggal 15 Oktober 2018 ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dan Laboratorium Klinik RSUD Singaparna Medika Citra Utama tanggal 29 September 2018 yang ditandatangani oleh dr. NitaElvina Wisudawati,Sp.PK, M.Kes  menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa Arief Setiawan Bin Ateng Masruri berupa 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dan 2 (dua bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,23 gram, serta  urine adalah benar mengandung Zat yang diduga Psikotropika (metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

------ Bahwa ia terdakwa     ARIEF SETIAWAN Bin ATENG MASRURI (Alm), Pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB, Bertempat di Kp. Rancamaya  Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Secara tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :---------------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang Menawarkan, untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;memiliki, menyimpan, mengusai diduga Narkotika jenis shabu-shabu.
-    Bahwa kemudian Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) langsung mendatangi tempat yang diinformasikan dan setelah sampai di tempat yang diinformasikan tersebut, Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang telah diinformasikan sebelumnya.
-    Bahwa selanjutnya pada saat Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di jaket terdakwa Narkotika kristal Jenis Sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu yang bungkus menggunakan plastik warna bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok Marlboro dan 2 (dua bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening serta ditemukan juga 1 (satu) buah gasoline, 1 (satu) buah cangklongterbuat dari kaca berwarna bening, 1 (satu) buah tutup botol terbuat dari karet dan 4 (empat) buah sedotan warna putih barang tersebut sebagai alat bantu untuk menggunakan Narkotika Kristal jenis sabu-sabu serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dan 1 (satu buah simcard denngan nomor 085220138803 untuk dipergunakan membeli Narkotika Kristal jenis sabu-sabu tersebut.
-    Bahwa Narkotika kristal Jenis Sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu yang bungkus menggunakan plastik warna bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok Marlboro dan 2 (dua bungkus Narkotika kristal jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunkan plastik warna bening adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saudara Dani (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).    
-    Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap sedang memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dan 2 (dua bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,23 gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Singaparna Nomor : 176/13223.00/2018 tanggal 27 September 2018 dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang sebagai orang yang berhak memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 18.093.99.0505.04009.K tanggal 15 Oktober 2018 ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dan Laboratorium Klinik RSUD Singaparna Medika Citra Utama tanggal 29 September 2018 yang ditandatangani oleh dr. NitaElvina Wisudawati,Sp.PK, M.Kes  menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa Arief Setiawan Bin Ateng Masruri berupa 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dan 2 (dua bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,23 gram, serta  urine adalah benar mengandung Zat yang diduga Psikotropika (metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

------ Bahwa ia terdakwa     ARIEF SETIAWAN Bin ATENG MASRURI (Alm), Pada hari Selasa tanggal 25 September 2018 sekira pukul 23.00 WIB, Bertempat di Kp. Rancamaya  Desa Cikunten Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Secara tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

-    Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang Menawarkan, untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;memiliki, menyimpan, mengusai diduga Narkotika jenis shabu-shabu.
-    Bahwa kemudian Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) langsung mendatangi tempat yang diinformasikan dan setelah sampai di tempat yang diinformasikan tersebut, Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan yang telah diinformasikan sebelumnya.
-    Bahwa selanjutnya pada saat Saksi ROKI MUNANDAR dan Saksi INDRASYAH SENJAYA,ST (Keduanya Anggota Kepolisian Resort Tasikmalaya) melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan di jaket terdakwa Narkotika kristal Jenis Sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu yang bungkus menggunakan plastik warna bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok Marlboro dan 2 (dua bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna bening serta ditemukan juga 1 (satu) buah gasoline, 1 (satu) buah cangklongterbuat dari kaca berwarna bening, 1 (satu) buah tutup botol terbuat dari karet dan 4 (empat) buah sedotan warna putih barang tersebut sebagai alat bantu untuk menggunakan Narkotika Kristal jenis sabu-sabu serta 1 (satu) buah handphone merk OPPO warna putih dan 1 (satu buah simcard denngan nomor 085220138803 untuk dipergunakan membeli Narkotika Kristal jenis sabu-sabu tersebut.
-    Bahwa Narkotika kristal Jenis Sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu yang bungkus menggunakan plastik warna bening yang dimasukan kedalam bungkus rokok Marlboro dan 2 (dua bungkus Narkotika kristal jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunkan plastik warna bening adalah milik terdakwa yang diperoleh dari saudara Dani (Daftar Pencarian Orang) dengan cara membeli seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).    
-    Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap sedang memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu sebanyak 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dan 2 (dua bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,23 gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Singaparna Nomor : 176/13223.00/2018 tanggal 27 September 2018 dan Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atau pejabat yang berwenang sebagai orang yang berhak memiliki, menyimpan, mengusai Narkotika Golongan I bukan tanaman serta Terdakwa mengetahui Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
-    Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian No. Contoh : 18.093.99.0505.04009.K tanggal 15 Oktober 2018 ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan di Bandung dan Laboratorium Klinik RSUD Singaparna Medika Citra Utama tanggal 29 September 2018 yang ditandatangani oleh dr. NitaElvina Wisudawati,Sp.PK, M.Kes  menyimpulkan bahwa barang bukti yang dianalisis milik Terdakwa Arief Setiawan Bin Ateng Masruri berupa 4 (empat) bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dan 2 (dua bungkus Narkotika Kristal jenis sabu-sabu dengan berat bersih seluruhnya 0,23 gram, serta  urine adalah benar mengandung Zat yang diduga Psikotropika (metamfetamina) dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya