INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G/2024/PN Tsm | Otip Sopyan Latip | 1.Maryono 2.Edi Barjah Kepala Desa Sarimukti |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-29072024Y32 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 239.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan wanprestasi
3. Menyatakan Seluruh Alat Bukti {enggugat adalah sah,
4. Menyatakan Penggugat ternyata belum mencukupi pelunasahan hutang dan kerugian Penggugat, maka Tergugat I dan Tergugat II dibebani kewajiban untuk melunasinya.
5. Mememerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditambah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) serta di tambah dengan Margin Rp. 189.000.000,- (seratus delapan puluh Sembilan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
6. Kerugian Materil
- PAGU ANGGARAN PROYEK sebesar Rp. 415.000.000,- Real Rp. 365.200.000,-
- PEMBAYARAN sebesar Rp. 156.000.000,-
- SISA POKOK sebesar Rp. 20.000.000,-
Rp. 189.000.000,-
- Pinjaman Tergugat I Rp. 50.000.000,-
Total Jumlah Rp. 239.000.000,-
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.
Subsidair
Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |