Dakwaan |
Bahwa Terdakwa Belon Als. Koswara Bin Alm. Padil bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon, Sdr. AEP (DPO), dan Sdr. ARDI (DP0), pada hari Jumat tanggal 27 September 2024 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Kp. Ciakar RT. 004 RW.004 Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa ternak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Kamis 26 September 2024 sekira Pukul 16.00 WIB Terdakwa sedang berada di Kosan Sdr. AEP (DPO) di daerah terminal Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya, lalu Sdr. AEP (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengambil domba, kemudian Terdakwa menyarankan di daerah Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya dengan mengatakan “Aya di Abi Hayu (Ada di Saya, Ayo)”, Kemudian Sdr. AEP (DPO) menelepon Saksi Aripin Bin Alm. Oyon (dilakukan penuntutan terpisah) “Pin Hayu Ah Urang Damel, Nyandak (Maling) Domba (Pin Ayo Kita Kerja Bawa (Mencuri) Domba) lalu Saksi Aripin Bin Alm. Oyon menjawab “Dimana” dan Sdr. AEP (DPO) menjawab “Aya di si Belon (Ada di Belon)”. Kemudian Sdr. AEP (DPO) menyuruh Terdakwa untuk menjemput Saksi Aripin Bin Alm. Oyon di rumahnya di Desa Sukamanah Kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan membawa 1 (satu) buah golok milik Sdr. AEP (DPO), lalu sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa tiba di rumah Saksi Aripin Bin Alm. Oyon. Kemudian Terdakwa bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon pergi menuju lokasi kandang domba milik Saksi Korban Yamin Nuriamin Bin Lukman yang beralamat di Kp. Ciakar Desa Cikeusal Kecamatan Tanjungjaya Kabupaten Tasikmalaya. Sesampainya di lokasi tersebut sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon menunggu hingga situasi aman.
- Bahwa selanjutnya pada hari Jum’at 27 September 2024 sekira Pukul 01.45 WIB setelah situasi aman Terdakwa bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon mengeluarkan 1 (satu) ekor kambing betina dari kandang milik Saksi Korban Yamin Nuriamin dengan cara membuka pintu kandang domba yang hanya diikat dengan tali, lalu pada saat Terdakwa dan Saksi Aripin Bin Alm. Oyon sedang menurunkan 1 (satu) ekor kambing betina milik Saksi Korban Yamin Nuriamin, kambing tersebut bersuara sehingga saat itu Saksi Aripin Bin Alm. Oyon menyembelih 1 (satu) ekor kambing milik Saksi Korban Yamin Nuriamin tersebut menggunakan 1 (satu) buah golok sambil dibantu oleh Terdakwa. Kemudian sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama dengan Saksi Aripin Bin Alm. Oyon kembali menurunkan 3 (tiga) ekor domba milik Saksi Korban Yamin Nuriamin yang ada di kandang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin Saksi Korban Yamin Nuriamin selaku pemilik domba tersebut, lalu Terdakwa dan Saksi Aripin Bin Alm. Oyon pergi meninggalkan lokasi dengan posisi Terdakwa membawa 1 (satu) ekor kambing yang telah disembelih dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Mio M3 warna hitam, sedangkan Saksi Aripin Bin Alm. Oyon membawa 3 (tiga) ekor domba menuju pinggir jalan, sesampainya di pinggir jalan Saksi Aripin Bin Alm. Oyon menelepon Sdr. AEP (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) buah Handphone merk Nokia model RM-1190 warna hitam meminta Sdr AEP (DPO) untuk menjemput Terdakwa dan Saksi Aripin Bin Alm. Oyon di lokasi tersebut, lalu sambil menunggu Sdr. AEP (DPO) datang, Terdakwa dan Saksi Aripin Bin Alm. Oyon mengikat ke 3 (tiga) ekor domba tersebut dengan menggunakan tali rapia warna abu-abu yang sudah Terdakwa siapkan sebelumnya, tidak lama kemudian sekira pukul 02. 15 WIB datang Sdr. AEP (DPO) bersama dengan Sdr. ARDI (DPO) menggunakan mobil merk Toyota Calya warna putih, kemudian Sdr. AEP (DPO) bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon langsung mengangkut 3 (tiga) ekor domba jantan dan 1 (satu) ekor kambing yang telah disembelih milik Saksi Korban Yamin Nuriamin ke dalam mobil tersebut, lalu Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam sedangkan Saksi Aripin Bin Alm. Oyon bersama Sdr. AEP (DPO) dan Sdr. ARDI (DPO) pergi menggunakan mobil Toyota Calya warna putih. Setelah beberapa saat 3 (tiga) ekor domba yang berada di dalam mobil jatuh ke pinggir jalan yang tidak jauh dari lokasi kandang tersebut dan Sdr. ARDI (DPO) yang mengemudikan mobil tersebut panik lalu melanjutkan perjalanan.
- Bahwa pada saat diperjalanan Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam bertemu dengan Saksi Aripin Bin Alm. Oyo, Sdr. AEP (DPO) dan Sdr. ARDI (DPO) yang menggunakan mobil Toyota Calya warna putih, lalu Saksi Aripin Bin Alm. Oyon mengatakan “Koswara (Belon) Domba Teh Murag (Koswara, Domba Jatuh)”, kemudian Saksi Aripin Bin Alm. Oyon turun dari mobil dan pergi bersama Terdakwa mencari 3 (tiga) ekor domba yang terjatuh di pinggir jalan, sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon menemukan 3 (tiga) ekor domba tersebut dengan posisi sudah dikelilingi oleh warga Kp. Ciakar Desa Cikeusal Kecamatan Tanjung Jaya diantaranya yakni Saksi Mumu Muhaemin Bin Lukman, Saksi Erpanudin Als. Abeng Bin Alm. Holis dan Saksi Wawan Gunawan Bin Usman, Kemudian Terdakwa bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon melanjutkan perjalanan dan melewati warga tersebut, lalu Saksi Erpanudin Als. Abeng, Saksi Mumu Muhaemin dan Saksi Wawan Gunawan memberhentikan Terdakwa bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon yang sedang melintas karena curiga terhadap Terdakwa, lalu Saksi Erpanudin Als. Abeng berkata “Timana Eta (Dari mana itu)?” kemudian Terdakwa menjawab “Pak Abeng Ieu Abdi, Belon Orang Ciranji (Pak Abeng ini saya, orang ciranji”, lalu pada saat mengobrol dengan Terdakwa, Saksi Erpanudin Als. Abeng, Saksi Wawan Gunawan dan Saksi Mumu Muhaemin mencium bau khas domba dan melihat ada berkas darah di sepeda motor Yamaha Mio M3 yang dikendarai Terdakwa, Kemudian pada saat yang bersamaan Saksi Mumu Muhaemin memanggil Saksi Korban Yamin Nuriamin yang sedang tidur di mushola dengan mengatakan “Hudang... Hudang... Bangsat Domba Beunang ! (Bangun... Bangun... Pencuri domba ketangkap)” lalu Saksi Mumu dan Saksi Korban Yamin Nuriamin kembali ke lokasi ditemukannya domba tersebut, Kemudian Saksi Erpanudin Als. Abeng mengatakan kepada Terdakwa “Tos we upami tersalah mah moal di kumaha kumaha ieu (Sudah Kalo tidak salah pasti tidak akan di apa-apakah”, lalu pada saat itu Saksi Korban Yamin Nuriamin mengecek ke kandang domba miliknya bahwa 3 (tiga) ekor domba dan 1 (satu) ekor kambing miliknya tidak berada dalam kandangnya, setelah itu Saksi Mumu Muhaemin menelpon anggota Polisi untuk datang ke lokasi dan tidak lama kemudian datang anggota Polisi mengamankan Terdakwa dan Saksi Aripin Bin Alm. Oyon.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama Saksi Aripin Bin Alm. Oyon tersebut Saksi Korban Yamin Nuriamin Bin Lukman mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 dan Ke- 4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------- |