Dakwaan |
Bahwa Terdakwa RIFKI CAHYA PURNAMA BiN TOTO bersama-sama dengan sdr.EDI KURNIA SALAM (belum tertangkap) pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2024 sekira jam 18.30 WIB atau suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Kp. Babakan Kondang Rt. 06 Rw. 02 Desa Sinagar Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu, atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa Rifki Cahya Purnama bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah untuk mencari kandang ayam pedaging yang siap panen, ketika di perjalanan kemudian sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) bersama-sama dengan Terdakwa menuju ke Kp. Babakan Kondang. Sesampainya di kandang ayam di Kp. Babakan Kondang tersebut kemudian sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah diparkirkan di pinggir jalan lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) berjalan kaki dan turun ke kolam ikam menuju kandang ayam yang berada di tengah kolam ikan setelah itu Terdakwa merusak kandang ayam dengan cara mematahkan bambu kandang sebelah pinggir menggunakan tangan sehingga ada celah masuk bagi terdakwa untuk masuk ke dalam kandang ayam tersebut, sedangkan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) menunggu di luar kandang ayam. Setelah Terdakwa berada di dalam kandang ayam lalu Terdakwa mengambil karung bekas pakan ayam yang berada di kandang kemudian Terdakwa memasukkan ayam satu per satu ke dalam karung sebanyak 2 karung yang masing-masing karung berisi sekitar 10 (sepuluh) ekor ayam selanjutnya Terdakwa keluar dari kandang ayam dan memberikannya kepada sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap). Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) membawa 2 karung yang masing-masing karung berisi sekitar 10 (sepuluh) ekor ayam tersebut ke pemotongan ayam di daerah Jalan Baru Ciawi Singaparna dan setibanya di lokasi lalu sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) menjual ayam sebanyak 2 karung masing-masing karung berisi sekitar 10 (sepuluh) ekor ayam kepada saksi Ajang sedangkan Terdakwa menunggu di pinggir jalan. Setelah sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) selesai menjual ayam sebanyak 2 karung tersebut lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) pergi namun ketika di perjalanan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) mengajak kembali Terdakwa untuk mengambil ayam lagi di tempat yang sama setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) pergi kembali menuju ke kandang ayam di Kp. Babakan Kondang dan sesampainya di lokasi, Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio M3 merah di pinggi jalan lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) berjalan kaki dan turun ke kolam ikam menuju kandang ayam yang berada di tengah kolam ikan setelah itu Terdakwa masuk ke dalam kandang ayam lewat celah yang sudah dirusak sebelumnya oleh Terdakwa, sedangkan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) menunggu di luar kandang ayam. Setelah Terdakwa berada di dalam kandang ayam lalu Terdakwa mengambil karung bekas pakan ayam yang berada di kandang kemudian Terdakwa memasukkan ayam satu per satu ke dalam karung sebanyak 3 karung yang masing-masing karung berisi sekitar 10 (sepuluh) ekor ayam selanjutnya Terdakwa keluar dari kandang ayam dan memberikannya kepada sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap). Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) membawa 3 karung yang masing-masing karung berisi sekitar 10 (sepuluh) ekor ayam tersebut ke pemotongan ayam di daerah Jalan Baru Ciawi Singaparna dan setibanya di lokasi lalu sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) menjual ayam sebanyak 3 karung masing-masing karung berisi sekitar 10 (sepuluh) ekor ayam kepada saksi Ajang sedangkan Terdakwa menunggu di pinggir jalan. Setelah sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) selesai menjual ayam sebanyak 3 karung masing-masing karung berisi sekitar 10 (sepuluh) ekor ayam tersebut lalu Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) pergi.
- Bahwa pada keesokan pagi harinya, saksi Mohamad Ikbal yang merupakan pemilik kandang ayam tersebut melihat kandang ayam sebelah pinggir dalam keadaan rusak bambunya kemudian saksi Mohamad Ikbal melihat rekaman CCTV dan ternyata benar telah ada orang yang masuk ke dalam pinggir kandang ayam yang dirusak terlebih dahulu kemudian memasukkan beberapa ekor ayam ke dalam karung bekas pakan ayam.
- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) mengambil ayam sebanyak sekitar 50 ekor tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi Mohamad Ikbal.
- Bahwa terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap) menjual ayam sekitar 50 (lima puluh) ekor ayam kepada Saksi Ajang dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah). Dari hasil penjualan ayam-ayam tersebut terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp. 312.000 (tiga ratus dua belas ribu rupiah)
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan sdr. Edi Kurnia Salam (belum tertangkap), menyebabkan saksi Mohamad ikbal mengalami kerugian sekitar ± Rp. 2.200.000,- ( dua juta dua ratus ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-4, dan Ke-5 KUHP |