| Dakwaan |
Pertama
------Bahwa Terdakwa TAFAUL MUHIDIN Bin AGUS MUHAMAD RIDWAN, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 21.00-22.00 WIB bertempat di daerah Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB bertempat di daerah Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya dan pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di daerah Sukatengah Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 pada pukul yang tidak diingat lagi, Terdakwa menghubungi akun Instagram yang bernama ”HAPPYNATION.IDN” dengan menggunakan akun Instagram milik Terdakwa yang bernama “GREENLIGHT_IDN” dan mengatakan bahwa Terdakwa mau menjadi reseller Narkotika Jenis Tembakau Sintetis untuk daerah Singaparna Kab.Tasikmalaya dan Terdakwa memesan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis kepada akun Instagram “HAPPYNATION.IDN” sebanyak 15R dengan harga Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah yang pembayaran Terdakwa kirim melalui BRILINK kepada akun e-wallet milik akun Instagram “HAPPYNATION.IDN”, kemudian akun Instagram “HAPPYNATION.IDN” mengirimkan Maps Lokasi Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut kepada Terdakwa dan sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Tembakau Sintetis sebanyak + 15R yang dipetakan melalui Maps di daerah Indihiang Kota Tasikmalaya;
- Bahwa setelah Terdakwa mengambil Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut, Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukatengah Rt.001 Rw.005 Ds. Sukamulya Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya, lalu sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa memaketkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis yang awalnya sebanyak 15R menjadi ukuran 1R sebanyak 5 paket Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dengan cara Terdakwa mengira-ngira ukurannya dan masukan ke dalam Plastik Klip Bening yang kemudian Terdakwa lakban menggunakan Lakban berwarna Coklat. Kemudian Pada hari kamis tanggal 6 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib di rumah Terdakwa Terdakwa kembali memaketkan Narkotika Jenis tembakau Sintetis menjadi ukuran 1R sebanyak 2 paket dan ukuran 0.5R sebanyak 4 paket dengan cara Terdakwa mengira-ngira ukurannya dan masukan ke dalam Plastik Klip Bening yang lalu Terdakwa lakban menggunakan Lakban berwarna Coklat;
- Bahwa Terdakwa menjual Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut melalui akun Instagram ”GREENLIGHT_IDN” milik Terdakwa yang dipromosikan oleh akun Instagram “HAPPYNATION.IDN” sehingga diketahui oleh orang lain dengan harga Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk ukuran 1R Narkotika Jenis Tembakau Sintetis dan Rp. 50.000,- (Lima Puluh Ribu) untuk ukuran 0.5R Narkotika Jenis Tembakau Sintetis, kemudian orang yang akan membeli memesan melalui instagram ”GREENLIGHT_IDN” milik Terdakwa dan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke akun e-wallet milik akun Instagram “HAPPYNATION.IDN”, setelah dilakukan pembayaran Terdakwa langsung menempelkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis tersebut dengan dipetakan melalui Maps yang Terdakwa kirim ke akun Instagram orang yang memesan melalui akun instagram ”GREENLIGHT_IDN”milik Terdakwa, diantaranya yaitu:
- Pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB dan pukul 22.00 WIB di daerah Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya menempelkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis sebanyak + 1R;
- Pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 18.30 WIB di daerah Kec. Sukarame Kab. Tasikmalaya menempelkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis sebanyak + 1R;
- Pada Hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB di daerah Sukatengah Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya menempelkan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis sebanyak + 1R;
Kemudian uang hasil penjualan tersebut Terdakwa ambil secara cash melalui BRILINK yang dikirimkan oleh akun instagram“HAPPYNATION.IDN”;
- Bahwa keuntungan yang Terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika jenis Tembakau Sintetis tersebut berupa uang sebesar Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) namun belum sempat Terdakwa pergunakan karena terlebih dahulu ditangkap oleh Pihak Kepolisian;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 150/13223.00/XI/2025 tanggal 10 November 2025 telah melakukan penimbangan barang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atas nama TAFAUL MUHIDIN Bin AGUS MUHAMAD RIDWAN dengan hasil penimbangan: 1 (satu) (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,63 gram; 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,56 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,41 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,40 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,36 gram; 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,33 gram; 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,65 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,63 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,62 gram; 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,57 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Nomor Lab: 7299/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. St., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. bahwa barang bukti atas nama TAUFAUL MUHIDIN Bin AGUS MUHAMAD RIDWAN berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5029 gram, diberi nomor barang bukti 3381/2025/PFL;
- 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5211 gram, diberi nomor barang bukti 3382/2025/PF;
Dengan Kesimpulan barang bukti nomor: 3381/2025/PF dan 3382/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--
ATAU
Kedua
-------Bahwa Terdakwa TAFAUL MUHIDIN Bin AGUS MUHAMAD RIDWAN pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 22.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di pinggir jalan di Jl. Pahlawan KHZ. Musthafa Desa Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 06 November 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA dari Satres Narkoba Polres Tasikmalaya yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menyimpan Narkotika jenis Tembakau Sintetis secara acak di daerah Kec. Singaparna dan Kec. Sukarame Kabupaten Tasikmalaya, melakukan penyelidikan didaerah tersebut, kemudian sekira pukul 22.30 WIB bertempat di pinggir jalan di Jl. Pahlawan KHZ. Musthafa Ds. Sukaasih Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi ABDUL HALIM Bin Alm. OCID, lalu menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,63 gram;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,56 gram;
Yang disimpan disaku belakang sebelah kiri celana jeans warna biru yang Terdakwa pakai.
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,41 gram;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,40 gram;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,36 gram;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,33 gram;
Yang disimpan disaku belakang sebelah kanan celana jeans warna biru yang Terdakwa pakai.
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Iphone 11 Berwarna Hijau Telur Asin dengan Nomor IMEI 1 356879111208457 Nomor IMEI 2 356879111015084;
- 1 (satu) Unit Kendaraan Bermotor Merk Honda Scoopy Warna Merah Hitam Dengan Plat Nomer T 5203 .CW Nomor Rangka : MH1JM3117HK112953 Nomor Mesin : JM31E1115852;
Kemudian Terdakwa mengatakan masih menyimpan Narkotika Jenis Tembakau Sintetis di rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Sukatengah Rt.001 Rw.005 Ds. Sukamulya Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya. Atas dasar informasi tersebut, Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA bersama Saksi ABDUL HALIM Bin Alm. OCID pergi menuju rumah Terdakwa untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa pada hari yang sama sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Briptu YUDHA ALIEF SOELAEMAN dan Saksi Briptu FIRMAN PRASETYA dengan disaksikan oleh Saksi ABDUL HALIM Bin Alm. OCID melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah wadah plastik yang didalamnya disimpan:
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,65 gram;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,63 gram;
- 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,62 gram;
- 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,57 gram;
- 1 (satu) Buah Lakban Berwarna Coklat;
- 2 (dua) Bungkus Plastik yang didalamnya berisikan Plastik Klip Bening dengan Jumlah total 116 Buah;
- 4 (empat) Lembar Pecahan Uang Tunai sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) dengan Total sebanyak Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah) Hasil dari Penjualan;
Yang diletakkan di dalam lemari kamar rumah Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Barangbukti dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor: 150/13223.00/XI/2025 tanggal 10 November 2025 telah melakukan penimbangan barang yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis atas nama TAFAUL MUHIDIN Bin AGUS MUHAMAD RIDWAN dengan hasil penimbangan: 1 (satu) (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,63 gram; 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,56 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,41 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,40 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,36 gram; 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,33 gram; 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,65 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,63 gram; 1 (satu) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat Netto 0,62 gram; 2 (dua) klip plastik yang dilakban menggunakan lakban warna Coklat berisi diduga Narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan masing-masing berat Netto 0,57 gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Puslabfor Bareskrim Polri Nomor Lab: 7299/NNF/2025 tanggal 16 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Triwidiastuti, S. St., Apt. dan Dwi Hernanto, S.T. bahwa barang bukti atas nama TAUFAUL MUHIDIN Bin AGUS MUHAMAD RIDWAN berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5029 gram, diberi nomor barang bukti 3381/2025/PFL;
- 1 (satu) bungkus plastik klip dilakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 0,5211 gram, diberi nomor barang bukti 3382/2025/PF;
Dengan Kesimpulan barang bukti nomor: 3381/2025/PF dan 3382/2025/PF, berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMB-4en PINACA yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari instansi yang berwenang.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuain Pidana -------------------------------------------------------------------- |