Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.B/2025/PN Tsm Iis Sumartini, SH 1.Lion Trapolta Bin Bahiman
2.HAIRUL ANWAR als EBOD Bin ABDUL ROCHIM (alm)
3.Herwansyah Als Wawan Bin Suharman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.B/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B -21/M.2.16.3/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Iis Sumartini, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Lion Trapolta Bin Bahiman[Penahanan]
2HAIRUL ANWAR als EBOD Bin ABDUL ROCHIM (alm)[Penahanan]
3Herwansyah Als Wawan Bin Suharman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

------------ Bahwa Terdakwa I LION TRAPOLTA Bin BAHIMAN bersama sama dengan Terdakwa II HAIRUL ANWAR Als EBOD Bin ABDUL ROCHIM (Alm) dan Terdakwa III HERWANSYAH alias WAWAN bin SUHARMAN pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Dalam Alfamart Jl. AH Nasution No. 07 Rt. 003 Rw. 008 Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa awalnya pada hari Senin Tanggal 30 September 2024 sekira pukul 11.00 WIB Para Terdakwa bersama-sama dengan JULIANSYAH (DPO), HENDRIK (DPO), dan JAKA Alias JEK (DPO), berangkat dari daerah Garut menggunakan 2 (dua) unit kendaraan yaitu mobil Toyota Innova warna silver dengan Nomor Polisi B-8735-ZV yang dikemudikan oleh Terdakwa I dengan penumpang yaitu Terdakwa II dan Terdakwa III, dan mobil Suzuki Ertiga warna abu-abu dengan Nomor Polisi F-1034-DY yang dikemudikan oleh JAKA Alias JEK, dan penumpang HENDRIK dan JULIANSYAH, menuju ke wilayah Tasikmalaya.
  • Bahwa sekira jam 14.00 WIB Para Terdakwa bersama-sama dengan JULIANSYAH, HENDRIK, dan JAKA Alias JEK tiba di Alfamart Jl. AH Nasution No. 07 Rt. 003 Rw. 008 Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan melihat ada ATM BCA di dalam Alfamart tersebut, kemudian Para Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya merencanakan untuk melakukan pencurian di ATM BCA yang terletak di dalam Alfamart tersebut.
  • Bahwa kemudian para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan mobil yang mereka bawa, di area parkiran Alfamart dengan menghadap ke arah jalan raya, lalu para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya membagi dan menjalankan tugas dan perannya masing-masing, dimana Terdakwa I selain bertugas mengemudikan mobil Toyota Innova, juga bertugas untuk menunggu kemudi di dalam mobil serta mengawasi situasi di area luar dan dalam Alfamart, selanjutnya Terdakwa II bertugas untuk menjaga dan mengawasi situasi di area luar dan dalam alfamart, Terdakwa III bertugas untuk menjaga dan mengawasi situasi di area luar dan dalam Alfamart,  JAKA Alias JEK bertugas untuk mengemudikan mobil Suzuki Ertiga, menunggu kemudi di dalam mobil sambil mengawasi situasi di area parkiran Alfamart, sedangkan JULIANSYAH dan HENDRIK bertugas untuk masuk ke dalam Alfamart kemudian ke ATM BCA memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu ATM dengan maksud untuk mengganjal kartu ATM yang dimasukkan oleh korban, setelah itu menunggu di dekat ATM untuk menunggu korban yang akan menggunakan ATM, setelah korban kesulitan menggunakan mesin ATM (karena sebelumnya telah diganjal dengan tusuk gigi) HENDRIK akan berpura-pura menolong korban dengan maksud untuk menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang telah disiapkan, kemudian saat korban memasukkan kartu ATM yang sebenarnya bukan milik korban, JULIANSYAH akan mengawasi dan menghafalkan pin ATM milik korban, lalu setelah itu HENDRIK dan JULIANSYAH akan pergi menjauh dari korban dengan membawa Kartu ATM asli milik korban serta Pin ATM dari Korban.
  • Bahwa kemudian sekira jam 14.30 WIB, Korban RIDHA NURADRIANI masuk ke Alfamart di Jl.AH Nasution No.07 Rt.003 Rw.008 Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan tujuan melakukan transaksi atau menggunakan ATM BCA yang ada di dalam Alfamart tersebut, setelah korban di depan mesin ATM BCA dan akan memasukan kartu ATM ke lubang kartu dan kartu ATM Korban tidak bisa masuk ke lubang kartu yang ada di mesin ATM tersebut kemudian Korban menanyakan ke kasir Alfamart perihal ATM BCA tersebut apakah sedang dalam keadaan rusak karena korban tidak bisa memasukan kartu ATM, setelah itu kasir Alfamart menjelaskan bahwa mesin ATM BCA yang ada di Alfamart tersebut bisa digunakan karena sebelumnya ada yang sudah menggunakan mesin ATM BCA tersebut dan mesin ATM BCA tersebut tidak ada masalah setelah itu Korban balik lagi ke mesin ATM BCA tersebut dan antri di belakang seorang laki-laki yang tidak Korban kenal (HENDRIK) setelah orang tersebut menggunakan mesin ATM BCA tersebut dan Korban memperhatikan kenapa orang tersebut bisa menggunakan mesin ATM BCA tersebut sementara Korban tidak bisa dan Korban menanyakan kepada HENDRIK terkait kesulitan Korban menggunakan mesin ATM tersebut lalu Korban dibantu oleh HENDRIK dengan cara HENDRIK mengambil kartu ATM BCA milik Korban dari tangan Korban (yang sebenarnya pada saat itu HENDRIK menukarkan kartu ATM yang asli milik Korban dengan kartu ATM lain yang telah disiapkan oleh HENDRIK) kemudian HENDRIK bisa memasukan kartu ATM ke dalam lubang kartu yang ada di mesin ATM BCA tersebut lalu Korban mengucapkan terima kasih kepada HENDRIK ketika kartu ATM bisa dimasukan ke mesin ATM BCA tersebut dan pada saat kartu ATM yang dimasukan oleh HENDRIK masih di dalam mesin ATM kemudian Korban sebanyak 2 (dua) kali mengetikkan PIN ATM namun pada layar mesin ATM tersebut tertulis bahwa Korban telah salah mengetik PIN ATM (pada saat mengetikkan pin ATM ini, Terdakwa diawasi oleh JULIANSYAH yang bertugas untuk mengintip dan menghafalkan Pin ATM milik Korban) setelah itu Korban menekan tombol cancel untuk mengeluarkan kartu ATM dari mesin ATM BCA tersebut setelah kartu ATM keluar dari lubang kartu mesin ATM, dan Korban melihat kartu ATM yang keluar dari lubang mesin ATM tersebut berbeda dengan kartu ATM milik Korban.
  • Bahwa kemudian Korban berusaha mencari HENDRIK dan Korban menanyakan kepada kasir Alfamart bahwa kartu ATM  milik Korban ketukar, kemudian kasir Alfamart berbicara kepada Korban bahwa “ITU MAH SINDIKAT ATM, SUDAH PERNAH ADA KEJADIAN DISINI TEH ” lalu Korban keluar dari Alfamart dan menanyakan keberadaan HENDRIK kepada tukang parkir lalu tukang parkir menunjukan ke arah mobil Toyota Innova warna silver dan tukang parkir tersebut menjelaskan lagi bahwa mobil Toyota Innova tersebut datang ke Alfamart bersama-sama dengan mobil Suzuki Ertiga ketika itu mobil Toyota Innova warna silver yang ditunjukan oleh tukang parkir tersebut sudah keluar dari parkiran Alfamart namun mobilnya masih terlihat dan Korban bergegas menghampiri teman Korban yaitu Saksi PITRI Als JULA yang menunggu di sepeda motor untuk mengantarkan Korban mengejar mobil Toyota Innova tersebut setelah itu Korban berangkat dibonceng oleh Saksi PITRI Als JULA menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih hitam milik Korban untuk mengejar mobil Toyota Innova tersebut.
  • Bahwa mobil Toyota Innova tersebut berhasil dikejar dan Korban memberhentikan mobil Toyota Innova tersebut di depan SPBU Mangkubumi dan Saksi PITRI Als JULA memalangkan sepeda motor di depan mobil Toyota Innova tersebut setelah itu supir yang mengemudikan mobil Toyota Innova tersebut (Terdakwa I) turun dari mobil lalu cekcok mulut dengan Korban mengenai kartu ATM milik saksi yang tertukar dan untuk membuktikan bahwa kartu ATM milik Korban telah tertukar atau ditukar oleh HENDRIK, Korban mengajak Terdakwa I untuk kembali lagi ke Alfamart untuk melihat CCTV yang ada di Alfamart dan Terdakwa I mau diajak kembali lagi ke Alfamart, pada waktu tersebut Korban melihat 2 (dua) orang laki-laki lainnya (JULIANSYAH dan Terdakwa III) yang ada di dalam mobil Toyota Innova tersebut kemudian Korban berusaha menghubungi pihak kepolisian.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I mengajak Korban menggunakan sepeda motor milik Korban untuk kembali lagi ke Alfamart sementara teman Korban, Saksi PITRI Als JULA ikut dengan mobil Toyota Innova tersebut dengan 2 (dua) orang laki-laki yang ada di dalam mobil (JULIANSYAH dan Terdakwa III). Setelah sampai di Alfamart, Korban masuk dengan Terdakwa I ke kasir Alfamart untuk mengecek CCTV dan tidak lama datang pihak kepolisian (Saksi ZULPA CAHYA, Saksi RHAKA ARYA, dan rekan-rekan) setelah itu Korban menghampiri dulu Saksi ZULPA CAHYA, Saksi RHAKA ARYA, dan rekan-rekan keluar pintu Alfamart lalu pihak kepolisian mengamankan Terdakwa I setelah itu Korban meyakini bahwa orang-orang yang ada di dalam mobil Toyota Innova dan mobil Suzuki Ertiga tersebut adalah komplotan sindikat ATM.
  • Bahwa JULIANSYAH dan Terdakwa III yang sebelumnya ada di mobil Toyota Innova tersebut melarikan diri meninggalkan mobil di parkiran Alfamart mungkin setelah mengetahui datang Saksi ZULPA CAHYA, Saksi RHAKA ARYA, dan rekan-rekan sehingga JULIANSYAH dan Terdakwa III melarikan diri.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 16.00 WIB di Jalan daerah Gentong Kadipaten Kab.Tasikmalaya, Saksi ZULPA CAHYA, Saksi RHAKA ARYA, dan rekan-rekan berhasil mengamankan Terdakwa II dan Terdakwa III, sedangkan untuk JULIANSYAH, HENDRIK, dan JAKA Alias JEK masih berstatus DPO.
  • Bahwa kartu ATM BCA milik Korban masih belum dapat ditemukan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, para Terdakwa bersama-sama dengan JULIANSYAH, HENDRIK, dan JAKA Alias JEK sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus ganjel ATM, yang dimulai sejak bulan Juni 2024, dimana para Terdakwa bersama rekan-rekannya pernah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta Rupiah) di sebuah ATM BCA di daerah Ciamis, dan sebelumnya pada Hari Minggu Tanggal 29 Oktober 2024 Para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya tersebut juga melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di ATM BJB di daerah Garut, namun tidak berhasil mendapatkan apa-apa.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

------------ Bahwa Terdakwa I LION TRAPOLTA Bin BAHIMAN bersama sama dengan Terdakwa II HAIRUL ANWAR Als EBOD Bin ABDUL ROCHIM (Alm) dan Terdakwa III HERWANSYAH alias WAWAN bin SUHARMAN pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September Tahun 2024 bertempat di Dalam Alfamart Jl. AH Nasution No. 07 Rt. 003 Rw. 008 Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang berwenang memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, mencoba melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri ”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa pada hari Senin Tanggal 30 September 2024 sekira jam 14.00 WIB Para Terdakwa bersama-sama dengan JULIANSYAH, HENDRIK, dan JAKA Alias JEK tiba di Alfamart Jl. AH Nasution No. 07 Rt. 003 Rw. 008 Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya dan melihat ada ATM BCA di dalam Alfamart tersebut, kemudian Para Terdakwa bersama-sama dengan rekan-rekannya merencanakan untuk melakukan pencurian di ATM BCA yang terletak di dalam Alfamart tersebut.
  • Bahwa kemudian para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya memarkirkan 2 (dua) unit kendaraan mobil yang mereka bawa, di area parkiran Alfamart dengan menghadap ke arah jalan raya, lalu para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya membagi dan menjalankan tugas dan perannya masing-masing, dimana Terdakwa I selain bertugas mengemudikan mobil Toyota Innova, juga bertugas untuk menunggu kemudi di dalam mobil serta mengawasi situasi di area luar dan dalam Alfamart, selanjutnya Terdakwa II bertugas untuk menjaga dan mengawasi situasi di area luar dan dalam alfamart, Terdakwa III bertugas untuk menjaga dan mengawasi situasi di area luar dan dalam Alfamart,  JAKA Alias JEK bertugas untuk mengemudikan mobil Suzuki Ertiga, menunggu kemudi di dalam mobil sambil mengawasi situasi di area parkiran Alfamart, sedangkan JULIANSYAH dan HENDRIK bertugas untuk masuk ke dalam Alfamart kemudian ke ATM BCA memasukkan tusuk gigi ke lubang kartu ATM dengan maksud untuk mengganjal kartu ATM yang dimasukkan oleh korban, setelah itu menunggu di dekat ATM untuk menunggu korban yang akan menggunakan ATM, setelah korban kesulitan menggunakan mesin ATM (karena sebelumnya telah diganjal dengan tusuk gigi) HENDRIK akan berpura-pura menolong korban dengan maksud untuk menukar kartu ATM milik korban dengan kartu ATM lain yang telah disiapkan, kemudian saat korban memasukkan kartu ATM yang sebenarnya bukan milik korban, JULIANSYAH akan mengawasi dan menghafalkan pin ATM milik korban, lalu setelah itu HENDRIK dan JULIANSYAH akan pergi menjauh dari korban dengan membawa Kartu ATM asli milik korban serta Pin ATM dari Korban.
  • Bahwa kemudian sekira jam 14.30 WIB, Korban RIDHA NURADRIANI masuk ke Alfamart di Jl.AH Nasution No.07 Rt.003 Rw.008 Kec.Mangkubumi Kota Tasikmalaya dengan tujuan melakukan transaksi atau menggunakan ATM BCA yang ada di dalam Alfamart tersebut, setelah korban di depan mesin ATM BCA dan akan memasukan kartu ATM ke lubang kartu dan kartu ATM Korban tidak bisa masuk ke lubang kartu yang ada di mesin ATM tersebut kemudian Korban menanyakan ke kasir Alfamart perihal ATM BCA tersebut apakah sedang dalam keadaan rusak karena korban tidak bisa memasukan kartu ATM, setelah itu kasir Alfamart menjelaskan bahwa mesin ATM BCA yang ada di Alfamart tersebut bisa digunakan karena sebelumnya ada yang sudah menggunakan mesin ATM BCA tersebut dan mesin ATM BCA tersebut tidak ada masalah setelah itu Korban balik lagi ke mesin ATM BCA tersebut dan antri di belakang seorang laki-laki yang tidak Korban kenal (HENDRIK) setelah orang tersebut menggunakan mesin ATM BCA tersebut dan Korban memperhatikan kenapa orang tersebut bisa menggunakan mesin ATM BCA tersebut sementara Korban tidak bisa dan Korban menanyakan kepada HENDRIK terkait kesulitan Korban menggunakan mesin ATM tersebut lalu Korban dibantu oleh HENDRIK dengan cara HENDRIK mengambil kartu ATM BCA milik Korban dari tangan Korban (yang sebenarnya pada saat itu HENDRIK menukarkan kartu ATM yang asli milik Korban dengan kartu ATM lain yang telah disiapkan oleh HENDRIK) kemudian HENDRIK bisa memasukan kartu ATM ke dalam lubang kartu yang ada di mesin ATM BCA tersebut lalu Korban mengucapkan terima kasih kepada HENDRIK ketika kartu ATM bisa dimasukan ke mesin ATM BCA tersebut dan pada saat kartu ATM yang dimasukan oleh HENDRIK masih di dalam mesin ATM kemudian Korban sebanyak 2 (dua) kali mengetikkan PIN ATM namun pada layar mesin ATM tersebut tertulis bahwa Korban telah salah mengetik PIN ATM (pada saat mengetikkan pin ATM ini, Terdakwa diawasi oleh JULIANSYAH yang bertugas untuk mengintip dan menghafalkan Pin ATM milik Korban) setelah itu Korban menekan tombol cancel untuk mengeluarkan kartu ATM dari mesin ATM BCA tersebut setelah kartu ATM keluar dari lubang kartu mesin ATM, dan Korban melihat kartu ATM yang keluar dari lubang mesin ATM tersebut berbeda dengan kartu ATM milik Korban.
  • Bahwa kemudian Korban berusaha mencari HENDRIK dan Korban menanyakan kepada kasir Alfamart bahwa kartu ATM  milik Korban ketukar, kemudian kasir Alfamart berbicara kepada Korban bahwa “ITU MAH SINDIKAT ATM, SUDAH PERNAH ADA KEJADIAN DISINI TEH ” lalu Korban keluar dari Alfamart dan menanyakan keberadaan HENDRIK kepada tukang parkir lalu tukang parkir menunjukan ke arah mobil Toyota Innova warna silver dan tukang parkir tersebut menjelaskan lagi bahwa mobil Toyota Innova tersebut datang ke Alfamart bersama-sama dengan mobil Suzuki Ertiga ketika itu mobil Toyota Innova warna silver yang ditunjukan oleh tukang parkir tersebut sudah keluar dari parkiran Alfamart namun mobilnya masih terlihat dan Korban bergegas menghampiri teman Korban yaitu Saksi PITRI Als JULA yang menunggu di sepeda motor untuk mengantarkan Korban mengejar mobil Toyota Innova tersebut setelah itu Korban berangkat dibonceng oleh Saksi PITRI Als JULA menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna putih hitam milik Korban untuk mengejar mobil Toyota Innova tersebut.
  • Bahwa mobil Toyota Innova tersebut berhasil dikejar dan Korban memberhentikan mobil Toyota Innova tersebut di depan SPBU Mangkubumi dan Saksi PITRI Als JULA memalangkan sepeda motor di depan mobil Toyota Innova tersebut setelah itu supir yang mengemudikan mobil Toyota Innova tersebut (Terdakwa I) turun dari mobil lalu cekcok mulut dengan Korban mengenai kartu ATM milik saksi yang tertukar dan untuk membuktikan bahwa kartu ATM milik Korban telah tertukar atau ditukar oleh HENDRIK, Korban mengajak Terdakwa I untuk kembali lagi ke Alfamart untuk melihat CCTV yang ada di Alfamart dan Terdakwa I mau diajak kembali lagi ke Alfamart, pada waktu tersebut Korban melihat 2 (dua) orang laki-laki lainnya (JULIANSYAH dan Terdakwa III) yang ada di dalam mobil Toyota Innova tersebut kemudian Korban berusaha menghubungi pihak kepolisian.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I mengajak Korban menggunakan sepeda motor milik Korban untuk kembali lagi ke Alfamart sementara teman Korban, Saksi PITRI Als JULA ikut dengan mobil Toyota Innova tersebut dengan 2 (dua) orang laki-laki yang ada di dalam mobil (JULIANSYAH dan Terdakwa III). Setelah sampai di Alfamart, Korban masuk dengan Terdakwa I ke kasir Alfamart untuk mengecek CCTV dan tidak lama datang pihak kepolisian (Saksi ZULPA CAHYA, Saksi RHAKA ARYA, dan rekan-rekan) setelah itu Korban menghampiri dulu Saksi ZULPA CAHYA, Saksi RHAKA ARYA, dan rekan-rekan keluar pintu Alfamart lalu pihak kepolisian mengamankan Terdakwa I setelah itu Korban meyakini bahwa orang-orang yang ada di dalam mobil Toyota Innova dan mobil Suzuki Ertiga tersebut adalah komplotan sindikat ATM.
  • Bahwa JULIANSYAH dan Terdakwa III yang sebelumnya ada di mobil Toyota Innova tersebut melarikan diri meninggalkan mobil di parkiran Alfamart mungkin setelah mengetahui datang Saksi ZULPA CAHYA, Saksi RHAKA ARYA, dan rekan-rekan sehingga JULIANSYAH dan Terdakwa III melarikan diri.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 30 September 2024 sekira jam 16.00 WIB di Jalan daerah Gentong Kadipaten Kab.Tasikmalaya, Saksi ZULPA CAHYA, Saksi RHAKA ARYA, dan rekan-rekan berhasil mengamankan Terdakwa II dan Terdakwa III, sedangkan untuk JULIANSYAH, HENDRIK, dan JAKA Alias JEK masih berstatus DPO.
  • Bahwa setelah kejadian Korban melakukan pengecekan rekening bank BCA milik saksi melalui internet banking dan saldo uang masih ada kira-kira senilai Rp.96.000.- (sembilan puluh enam ribu rupiah) dan di mutasi rekening ada berkurang Rp.4.000.- (empat ribu rupiah).-, namun kartu ATM BCA milik Korban masih belum dapat ditemukan.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian, para Terdakwa bersama-sama dengan JULIANSYAH, HENDRIK, dan JAKA Alias JEK sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus ganjel ATM, yang dimulai sejak bulan Juni 2024, dimana para Terdakwa bersama rekan-rekannya pernah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM dan berhasil mendapatkan uang sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta Rupiah) di sebuah ATM BCA di daerah Ciamis, dan sebelumnya pada Hari Minggu Tanggal 29 Oktober 2024 Para Terdakwa bersama dengan rekan-rekannya tersebut juga melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di ATM BJB di daerah Garut, namun tidak berhasil mendapatkan apa-apa.

-------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana Jo pasal 53 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya