Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.G/2025/PN Tsm YUKEU YOPIANA PT Kospin Jasa Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.G/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-21102025M15
Penggugat
NoNama
1YUKEU YOPIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. ECEP NURJAMAL, SH. MH. Dkk.YUKEU YOPIANA
Tergugat
NoNama
1PT Kospin Jasa
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Mukhammad Izudin, SHPT Kospin Jasa
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
2Kantor Agraria dan Tata Ruang/Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
Dalam Provisi:
Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang atas jaminan hak tanggungan milik Penggugat, termasuk segala tindakan administratif yang terkait di Turut Tergugat 1, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
 
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang akan melaksanakan lelang pada tanggal 5 November 2025 atas jaminan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp. 1 Milyar rupiah dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000.000.- (Dua ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika dihadapan pengadilan.
4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa, yaitu satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 01413 atas nama                       Iwa Kurniawan , yang terletak di Kelurahan Ngarawangi Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan.
6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I (KPKNL Tasikmalaya) untuk menunda/menghentikan eksekusi lelang Hak Tanggugan SHM Nomor : 01413 atas objek jaminan milik Penggugat.
7. Menghukum Turut Tergugat II (BPN Kota Tasikmalaya) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, termasuk mencatat pemblokiran dan pembatalan lelang atas Sertifikat Hak Tanggungan atas objek sengketa  SHM Nomor : 01413; 
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
 
 
Subsidair :
 
Mohon keadilan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak