Petitum |
1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan merubah nama Pemohon didalam kutipan akta kelahiran nomor 42.214/1988 semula tercantum atas nama ENDANG HERMAN SUHERMAN diubah namanya menjadi ENDANG SUHERMAN;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tasikmalaya untuk mencatat pada register akta kelahiran yang tersedia, mengganti serta membuat baru kutipan akta kelahiran nomor 42.214/1988 atas nama ENDANG HERMAN SUHERMAN yang lahir di Tasikmalaya, tanggal 06 Juni 1966. Semula tercantum dengan nama ENDANG HERMAN SUHERMAN diganti menjadi ENDANG SUHERMAN;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai hukum.
|