Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.B/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH Hasbi Assidik Bin H.Saepuloh Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 310/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 29 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -2429/M.2.16.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hasbi Assidik Bin H.Saepuloh[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu     :

          

             Bahwa  terdakwa HASBI ASSIDIK BIN SAEPULOH   pada hari Selasa tanggal 2 Juli  2024 sekira jam 12.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli   2024  bertempat di Kampung Sukasirna    Rt.004    Rw. 004  Kelurahan  Mulyasari   Kecamatan Tamansari   Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI BIN MARKUS SUWARAS,  jika perbuatan itu menyebabkan luka berat,  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal  pada Selasa tanggal 02 Juli 2024 jam 10.00 Wib saat terdakwa  baru tiba dirumah setelah berobat dari dr DENDI  terkait penyakit yang dialami yaitu pertigo kemudian datang orangtua terdakwa  yang bernama  SAEPULOH selanjutnya datang dari pihak Notaris serta dari pihak Toko Sumber Rejeki dengan maksud  untuk meminta tanda tangan kepada terdakwa   terkait AJB Tanah Sawah yang berada di Blok Karang tengah Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya dan  pada saat itu terdakwa   menolak untuk menandatangani AJB tersebut dikarenakan sebelumnya tidak musyawarah serta pemberitahuan terkait menjual tanah tersebut, kemudian ayah terdakwa,  pihak notaris serta pewakilan dari toko Sumber Rejeki pulang .

 

  • Kemudian sekitar jam 12.00 Wib pada saat terdakwa   sedang sholat dzuhur beserta anak terdakwa   di Mushola lantai atas rumah, kedengaran suara saksi  BAMBANG TEDY WAHYUDI sedang maki maki istri terdakwa  yang bernama sdr. RENI MARLINA diruang tamu terkait terdakwa   menolak menandatangani AJB tersebut, kemudian terdakwa   langsung membatalkan sholat  karena takut terjadi apa apa dengan istri terdakwa , selanjutnya terdakwa   menghampiri saksi RENI MARLINA  yang sedang dimaki maki oleh saksi Bambang, ketika itu terdakwa   menegur saksi  BAMBANG supaya jangan ikut campur masalah jual beli tanah sawah tersebut karena tidak punya hak dan yang punya hak yaitu saksi  ISNIA HIDAYATI yang merupakan istri saksi  BAMBANG sekaligus kakak kandung terdakwa  sendiri tetapi saksi  BAMBANG tidak terima dengan teguran  tersebut malah menyerang terdakwa dengan melakukan pemukulan ke arah wajah  lebih dari 3 kali dengan menggunakan tangan kosong sehingga saksi RENI MARLINA selaku istri terdakwa  melerai akan tetapi malah kena pukulan dari saksi BAMBANG, selanjutnya saksi BAMBANG terus memukuli terdakwa   sampai  terjatuh ke meja dan akhirnya  terjatuh kebawah kemudian saksi  BAMBANG menekan badan terdakwa dengan menggunakan lututnya sambil memukul ke bagian wajah terdakwa .

 

 

 

 

 

 

  • Kemudian datang saksi  WAHID ARDIANTO, ketika itu langsung melerai dengan cara menarik badan saksi  BAMBANG  sehingga terdakwa bisa berdiri lagi dan masuk keruang TV sedangkan  saksi  BAMBANG berada diruang tamu beserta saksi  WAHID ARDIANTO, ketika itu  saksi  BAMBANG malah menantang terdakwa   dengan kata kata “ JANGAN JADI PENGECUT KELUAR” dan mendengar perkataan tersebut terdakwa  emosi dan  langsung mengambil golok yang disimpan dikamar, selanjutnya terdakwa   menghampiri saksi  BAMBANG yang masih berada di ruang tamu, lalu terdakwa  menebaskan golok tersebut kearah kepalanya sebanyak1 (satu) kali dan mengenai bagian kening, kemudian  pada saat itu saksi  WAHID ARDIAN dan  saksi RENI MARLINA  melerai dengan berusaha menahan badan saksi Bambang, ketika itu golok yang dipegang oleh terdakwa  terlepas   dari pegangannya lalu mengenai tangan saksi WAHID ARDIANTO dan tangan saksi RENI MARLINA setelah iu terdakwa akan menebaskan golok lagi kearah saksi  BAMBANG ternyata  golok tersebut sudah  copot dari gagangnya .

 

  • Bahwa  perbuatan  terdakwa, mengakibatkan saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI mengalami luka robek dibagian kepala, luka robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan , luka robek dibagian bahu sebelah kiri  dan luka memar dibagian paha sebelah kiri serta tidak bisa melaksanakan aktipitas pekerjaannya selama 2 bulan .

 

  • Bahwa sebagaimana Visum Et revertum dari Rumah Sakit Islam Hj.SITI MUNIROH  Nomor 02/VeR/RSI-SM/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024    yang ditanda tangan oleh dr.Yopy Firdaus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut  :

  Telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama BAMBANG TEDY WAHYUDI ditemukan luka robek dibagian kening (kepala) dan kedua tangannya .

   Kesimpulan :

   Luka diakibatkan bacokan benda tajam .

 

   Diagnosa:

   VL e.c Bacokan benda tajam  .

 

      - Perbuatan terdakwa  HASBI ASSIDIK BIN SAEPULOH     sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (2)  KUHP .

 

Atau

Kedua  :

          

             Bahwa  terdakwa HASBI ASSIDIK BIN SAEPULOH       pada hari Selasa tanggal 2 Juli  2024 sekira jam 12.30  Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli   2024  bertempat di Kampung Sukasirna    Rt.004    Rw. 004  Kelurahan  Mulyasari   Kecamatan Tamansari   Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI BIN MARKUS SUWARAS,    perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal  pada Selasa tanggal 02 Juli 2024 jam 10.00 Wib saat terdakwa  baru tiba dirumah setelah berobat dari dr DENDI  terkait penyakit yang dialami yaitu pertigo kemudian datang orangtua terdakwa  yang bernama  SAEPULOH selanjutnya datang dari pihak Notaris serta dari pihak Toko Sumber Rejeki dengan maksud  untuk meminta tanda tangan kepada terdakwa   terkait AJB Tanah Sawah yang berada di Blok Karang tengah Kel. Mulyasari Kec. Tamansari Kota Tasikmalaya dan  pada saat itu terdakwa   menolak untuk menandatangani AJB tersebut dikarenakan sebelumnya tidak musyawarah serta pemberitahuan terkait menjual tanah tersebut, kemudian ayah terdakwa,  pihak notaris serta pewakilan dari toko Sumber Rejeki pulang .

 

  • Kemudian sekitar jam 12.00 Wib pada saat terdakwa   sedang sholat dzuhur beserta anak terdakwa   di Mushola lantai atas rumah, kedengaran suara saksi  BAMBANG TEDY WAHYUDI sedang maki maki istri terdakwa  yang bernama sdr. RENI MARLINA diruang tamu terkait terdakwa   menolak menandatangani AJB tersebut, kemudian terdakwa   langsung membatalkan sholat  karena takut terjadi apa apa dengan istri terdakwa , selanjutnya terdakwa   menghampiri saksi RENI MARLINA  yang sedang dimaki maki oleh saksi Bambang, ketika itu terdakwa   menegur saksi  BAMBANG supaya jangan ikut campur masalah jual beli tanah sawah tersebut karena tidak punya hak dan yang punya hak yaitu saksi  ISNIA HIDAYATI yang merupakan istri saksi  BAMBANG sekaligus kakak kandung terdakwa  sendiri tetapi saksi  BAMBANG tidak terima dengan teguran  tersebut malah menyerang terdakwa dengan melakukan pemukulan ke arah wajah  lebih dari 3 kali dengan menggunakan tangan kosong sehingga saksi RENI MARLINA selaku istri terdakwa  melerai akan tetapi malah kena pukulan dari saksi BAMBANG, selanjutnya saksi BAMBANG terus memukuli terdakwa   sampai  terjatuh ke meja dan akhirnya  terjatuh kebawah kemudian saksi  BAMBANG menekan badan terdakwa dengan menggunakan lututnya sambil memukul ke bagian wajah terdakwa .

 

 

 

 

 

 

  • Kemudian datang saksi  WAHID ARDIANTO, ketika itu langsung melerai dengan cara menarik badan saksi  BAMBANG  sehingga terdakwa bisa berdiri lagi dan masuk keruang TV sedangkan  saksi  BAMBANG berada diruang tamu beserta saksi  WAHID ARDIANTO, ketika itu  saksi  BAMBANG malah menantang terdakwa   dengan kata kata “ JANGAN JADI PENGECUT KELUAR” dan mendengar perkataan tersebut terdakwa  emosi dan  langsung mengambil golok yang disimpan dikamar, selanjutnya terdakwa   menghampiri saksi  BAMBANG yang masih berada di ruang tamu, lalu terdakwa  menebaskan golok tersebut kearah kepalanya sebanyak1 (satu) kali dan mengenai bagian kening, kemudian  pada saat itu saksi  WAHID ARDIAN dan  saksi RENI MARLINA  melerai dengan berusaha menahan badan saksi Bambang, ketika itu golok yang dipegang oleh terdakwa  terlepas  dari pegangannya, lalu   mengenai tangan saksi WAHID ARDIANTO dan tangan saksi RENI MARLINA setelah iu terdakwa akan menebaskan golok lagi kearah saksi  BAMBANG ternyata  golok tersebut sudah  copot dari gagangnya .

 

  • Bahwa  perbuatan  terdakwa, mengakibatkan  saksi BAMBANG TEDY WAHYUDI mengalami luka robek dibagian kepala, luka robek dibagian pergelangan tangan sebelah kanan , luka robek dibagian bahu sebelah kiri  dan luka memar dibagian paha sebelah kiri serta tidak bisa melaksanakan aktipitas pekerjaannya selama 2 bulan .

 

  • Bahwa sebagaimana Visum Et revertum dari Rumah Sakit Islam Hj.SITI MUNIROH  Nomor 02/VeR/RSI-SM/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024    yang ditanda tangan oleh dr.Yopy Firdaus dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut  :

  Telah diperiksa seorang laki-laki yang bernama BAMBANG TEDY WAHYUDI ditemukan luka robek dibagian kening (kepala) dan kedua tangannya .

   Kesimpulan :

   Luka diakibatkan bacokan benda tajam .

 

   Diagnosa:

   VL e.c Bacokan benda tajam  .

 

      - Perbuatan terdakwa  HASBI ASSIDIK BIN SAEPULOH     sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1)  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya