INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 68/Pdt.G/2026/PN Tsm | NURLITA SARI | 1.UWON 2.OMBAH |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pdt.G/2026/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 03 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-030920261EJ | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga Jual Beli antara Almarhum ibu PENGGUGAT dengan:
- UWON atas tanah Sertipikat Hak Milik No.02357 No. GS 46/1969 NIB No.10.29.05.04.03010 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, yang terjadi pada tahun 1973.
- OMBAH atas tanah Sertipikat Hak Milik No.02358 No. GS 65/1969 NIB No.10.29.05.04.03009 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya, yang terjadi pada tahun 1973.
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dan satu-satunya atas sebidang tanah Sertipikat Hak Milik No.02357 No. GS 46/1969 NIB No.10.29.05.04.03010 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya dan Sertipikat Hak Milik No.02358 No. GS 65/1969 NIB No.10.29.05.04.03009 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
4. Memberikan izin kepada PENGGUGAT untuk menghadap pejabat berwenang dan/atau melakukan proses balik nama/pendaftaran peralihan hak atas Sertipikat Hak Milik No.02357 No. GS 46/1969 NIB No.10.29.05.04.03010 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya atas nama UWON (TERGUGAT 1) dan Sertipikat Hak Milik No.02358 No. GS 65/1969 NIB No.10.29.05.04.03009 Kelurahan Yudanegara Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya OMBAH (TURUT TERGUGAT 2) tersebut di Kantor Pertanahan Kota Tasikmalaya (TURUT TERGUGAT) menjadi atas nama NURLITA SARI (PENGGUGAT) tanpa kehadiran penjual atau ahli warisnya.
5. Memerintah Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
