Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/2024/PN Tsm Adang Sujana, SH Dede Abdul Amin Bin Aos (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 107/Pid.B/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -552/M.2.16.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Adang Sujana, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dede Abdul Amin Bin Aos (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (alm)  pada hari Rabu   tanggal 3 Januari   2024  sekira jam 18.00   Wib  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Januari   2024  bertempat di  Jalan Dadaha Gang Mawar (Bakmie GM 82) Rt.001 Rw. 004 Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang   Kota Tasikmalaya  atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah  mengambil  sesuatu barang berupa 1(satu ) buah Handphone Merk Xiaomi Jenis REDMI 9A warna Peacock Green,  yang sama sekali atau sebagian milik orang lain  yaitu milik saksi IMAN SULAEMAN BIN MUSLIH   dengan maksud memiliki barang  tersebut dengan melawan hak, yang didahului , disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya.  perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (ALM)   sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Aerok Warna merah No.Pol D-4534-UEG, ketika melewati kios Bakmie GM 82,  melihat 1 orang anak laki-laki yang sekarang diketahui bernama ATHAR FAIRUZ SULAEMAN sedang bermain Handphone, lalu terdakwa berhenti, setelah memarkir sepeda motor, terdakwa menghampiri Anak tersebut dengan  berlaga sebagai pembeli bakmie dengan berpura-pura bertanya kepada Anak ATHAR FAIRUZ dengan perkataan “de aya papah?(de ada Papah), ketika itu terdakwa langsung menarik Handphone yang sedang dipegang oleh Anak ATHAR FAIRUS dengan menggunakan tangan kanan, setelah berhasil langsung dimasukan ke dalam saku jaket yang dikenakan terdakwa, setelah itu terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dengan tujuan untuk melarikan diri, tetapi Anak ATHAR FAIRUS berusaha mengejar terdakwa dan berhasil memegang tangan kiri terdakwa , maka terdakwa langsung mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi sehingga pegangan Anak ATHAR FAIRUS lepas dan anak tersebut terjatuh serta  baju yang dikenakan anak nyangkut di pijakan kaki (step ) bagian belakang sehingga  tubuh anak terseret kurang lebih 300 meter,   setelah itu  pakaian anak terlepas dari pijakan kaki (step) sepeda motor , kemudian anak tersebut di tolong oleh warga dan diberitahukan kepada saksi IMAN SULAEMAN selaku orangtua anak ATHAR FAIRUS sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri menuju Kampung Tanjung Kawalu dengan maksud  akan menjual Handphone tersebut namun sebelum Handphone terjual pihak yang berwajib berhasil melakukan penangkapan terhadap terdakwa .

 

 

 

 

 

 

 

  • Perbuatan terdakwa DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (ALM)   mengakibatkan anak ATHAR FAIRUS mengalami luka lecet pada bahu sebelah kanan, siku tangan kanan dan kiri, punggung sebelah kanan , perut sebelah kanan dan paha bagian atas sebelah kanan sebagaaimana Visum et repertum dari RSUD dr.SOEKARDJO Tasikmalaya Nomor 353/5/VER/RSUD/II/2024 tanggal 2 Pebruari 2024 yang ditanda tangan oleh dr. Hj.LINA YULIANI .
  • Perbuatan terdakwa DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (ALM)   mengakibatkan saksi IMAN SULAIMAN BIN MUSLIH   mengalami kerugian lebih kurang Rp.1.350.000,-(satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
  • Perbuatan terdakwa  DEDE ABDUL AMIN BIN AOS (ALM)      sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365  ayat (1)   KUHP  .
Pihak Dipublikasikan Ya