| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 43/Pdt.Bth/2018/PN Tsm | 1.H. AMAS MUFRENI 2.Hj. ULFA HIDAYATI |
1.Hj. NUNUNG KARYATI 2.GRIAND GIWANDA 3.GLERRISH GILFARES GIANTARA 4.TRISAND TROPISKA 5.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) TASIKMALAYA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Jul. 2018 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||
| Nomor Perkara | 43/Pdt.Bth/2018/PN Tsm | |||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Jul. 2018 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat | ||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | Eksekusi sesuai SHM. No. : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, sebagaimana ternyata dalam Penetapan KETUA Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, No. : 10/Pdt.Eks/2017/PN.Tsm., sebelum putusan dalam perkara aquo, telah berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman PARA TERLAWAN diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), untuk setiap kali PARA TERLAWAN melanggar putusan provisionil aquo, secara seketika dan sekaligus” ; DALAM POKOK PERKARA : PRIMAIR : 1. Mengabulkan Perlawanan PARA PELAWAN untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan PARA PELAWAN, adalah PARA PELAWAN yang benar dan beritikad baik ; 3. Menyatakan dan menetapkan Obyek Lelang Eksekusi adalah milik PARA PELAWAN, yaitu berupa : “Sebidang tanah Darat, seluas kurang lebih 1.883 m2, sesuai SHM. No. : 01848/Kel. Tawangsari, atas nama dan milik H. Amas Mufreni, dengan batas-batas sebagai berikut : 4. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya Klas 1A, sesuai register No. : 10/Pdt.Eks/2017/PN.Tsm., tidak bisa dilaksanakan (non-executable), karena cacat hukum ; 5. Memerintahkan kepada PARA PELAWAN dan TERLAWAN I, II, III dan TERLAWAN IV, selaku para ahli waris dari almarhum H. SURYANA, SH. (semula Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi), untuk melakukan perhitungan dan pembuktian ulang atas jumlah utang piutang yang sebenarnya ; 6. Menghukum TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ; 7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara aquo ;
Apabila Yth. MAJELIS HAKIM berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
