Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa Anggi Yudhistira Rinaldi bin Yayat (alm) pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 19.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2024 bertempat di Jl. Babakan Siliwangi Kelurahan Setiaratu Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Senin 23 Desember 2024 sekira jam 15.30 wib saksi Toni Firmansyah, S.H (seorang Polisi bagian Narkoba Polres Tasikmalaya Kota) bersama rekan-rekannya sesama Polisi bagian Narkoba yaitu saksi Asep Setiawan, S.H dan saksi Jidan Moh. P Utama mendapat informasi bahwa di Jl. Babakan Siliwangi Kelurahaan Setiaratu Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sering terjadi transaksi obat-obatan jenis psikotropika kemudian saksi Toni Firmansyah, S.H bersama rekan-rekannya melakukan penyelidikan di Jl. Babakan Siliwangi Kelurahaan Setiaratu Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya dan pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira jam 19.00 wib ketika saksi Toni Firmansyah, S.H bersama rekan-rekannya melakukan penyelidikan didapati ciri-ciri orang yang dicurigai melakukan penyalahgunaan obat Psikotropika, kemudian sekira jam 19.30 wib saksi Toni Firmansyah, S.H bersama rekan-rekannya melakukan penangkapan di Jl. Babakan Siliwangi Kelurahaan Setiaratu Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya sambil memperlihatkan surat tugas dan orang tersebut mengaku bernama Anggi Yudhistira Rinaldi Bin Yayat (alm) selanjutnya dilakukan penggeledahan badan serta pakaian dan ditemukan barang bukti dalam saku celana sebelah kanan terdakwa berupa 1 (satu) plastik klip biru didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) Pil Calmlet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip dan dalam saku sebelah kiri berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo warna biru hitam dalam saku celana sebelah kiri. Terdakwa mengakui bahwa barang tersebut merupakan miliknya dan terdakwa menerangkan bahwa Obat Psikotropika tersebut didapat dari seseorang bernama Sendi alias Carming (DPO) dengan cara terdakwa menelpon sdr. Sendi alias Carming pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekira jam 10.00 wib untuk memesan psikotropika sebanyak 20 (dua puluh) pil Calmet 1 mg dengan harga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian sekira jam 16.00 wib sdr. Sendi alias Carming (DPO) menyerahkan 1 (satu) plastik klip biru di dalamnya terdapat 20 (dua puluh) pil Calmet Alparzolam 1 mg dalam kemasan strip kemudian terdakwa menyerahkan uangnya secara tunai akhirnya kembali ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk digunakan secara pribadi, dan terdakwa menggunakannya sebanyak 1(satu) tablet pil Alprazolam tersebut pada hari Senin tanggal 18 Desember 2024 sekira jam 20.00 wib di rumahnya dengan cara diminum seperti minum obat pada umumnya dan efek yang dirasakan oleh terdakwa menjadi ngantuk.
- Bahwa setelah dilakukan penangkapan kemudian barang bukti disita untuk dilakukan pengujian obat ke Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik.
- Bahwa barang bukti berupa tablet warna pink yang dikirimkan yaitu 1 (satu) plastik klip biru di dalamnya terdapat 19 (sembilan belas) pil Calmet Alprazolam 1 mg dalam kemasan strip, setelah dibuka di Laboratorium Forensik Bogor di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus berisi :
- 1 (satu) strip bertuliskan Calmet Alprazolam “berisikan 10 (sepuluh) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 2,4300 gram diberi nomor barang bukti 3209/2024/PF sisa hasil contoh berupa 9 (sembilan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 2,1870 gram.
- 6 (enam) potongan strip bertuliskan Calmet Alprazolam “berisikan 9 (sembilan) tablet warna pink berdiameter 0,9 cm dan tebal 0,2 cm dengan berat netto seluruhnya 2,1465 gram diberi nomor barang bukti 3210/2024/PF sisa hasil contoh berupa 8 (delapan) tablet yang mengandung Alprazolam dengan berat netto seluruhnya 1, 9080 gram.
Menurut hasil pemeriksaan Nomor : Lab. 7147/NPF/2024 tanggal 9 Januari 2025 yang ditanda tangani Triwidiastuti, S.Si. Apt dan dwi Hernanto, S.T. menyatakan dalam kesimpulannya bahwa barang bukti dengan nomor : 3209/2024/PF dan nomor : 3210/2024/PF berupa tablet warna pink tersebut di atas adalah benar mengandung Psikotropika jenis Alprazolam terdaftar dalam golongan IV nomor : urut 2 lampiran Undang-undang RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, membawa atau menyimpan psikotropika golongan IV nomor : urut 2 tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam hal ini Depkes RI.
--------Perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU R.I No.05 tahun 1997 tentang Psikotropika |