Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Bth/2022/PN Tsm ALI HASAN 1.KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DKJN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2.PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.Bth/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Jumat, 15 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALI HASAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP ENDANG RUKANDA, S.H.ALI HASAN
Tergugat
NoNama
1KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA cq. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG, DKJN JAWA BARAT, KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG TASIKMALAYA
2PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI
Menyatakan menangguhkan eksekusi lelang agunan yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Januari 2022;

DALAM POKOK POERKARA
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan bahwa eksekusi lelang agunan terhadap sebidang tanah dengan segala turutannya sebagaimana terurai dalam SHM No.2806, seluas 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi), yang terletak di Jalan Kapten Naseh No.79, Kelurahan Panglayungan, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, tercatat atas nama Ali Hasan (Pelawan), yang akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari 2022 oleh Terlawan I atas permohonan Terlawan II adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.


SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak