Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.Sus/2024/PN Tsm Herlina, SH Sani Sukmana Bin Oyon (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 262/Pid.Sus/2024/PN Tsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -1574/M.2.16.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Herlina, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Sani Sukmana Bin Oyon (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

-------- Bahwa terdakwa SANI SUKMANA BIN OYON (alm) pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 16.30 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Cibaregbeg Rt. 004 Rw. 005 Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I  dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram yaitu berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto  seberat 16,3102 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------

 

Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. OM LUKI (DPO) pada sekira Bulan November 2023 ketika terdakwa suka membeli narkotika jenis sabu, selanjutnya OM LUKI (DPO) menawarkan kepada terdakwa untuk mengambil paketan sabu dan menempelkan narkotika jenis sabu-sabu serta mendapatkan Upah, sehingga masih di bulan November 2023 terdakwa menyetujui tawaran dari OM LUKI (DPO) tersebut dan sempat beberapa kali mengambil paketan di daerah Sukabumi terdakwa bawa ke Tasikmalaya dan terdakwa tempelkan sesuai petunjuk OM LUKI (DPO), hingga yang terakhir pada hari Kamis tanggal 20 bulan Juni 2024 sekira jam 19.00 Wib di Jalan Parung Kuda Kab. Sukabumi sebanyak 1 (satu) paket plastik clip besar sebanyak ± 50 Gram selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut terdakwa bawa ke Tasikmalaya kemudian terdakwa timbang dan terdakwa jadikan menjadi paket sabu kecil untuk siap edar/tempel.

Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 sekira jam 00.00 wib di Rumah terdakwa di garasi mobil terdakwa kembali membuat paket narkotika jenis sabu sebanyak  13 (tiga belas) paket kecil dan masih ada sisa 1 (satu) paket besar, setelah itu sebanyak 8 (delapan) paket sabu terdakwa tempel di tempat tertentu atas suruhan OM LUKI (DPO) dan masih ada sisa sebanyak 5 (lima) paket.

Bahwa pada Hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekira jam 23.00 Wib terdakwa membuat Paketan kecil lagi sebanyak 10 (sepuluh) paket dan masih ada sisa 1 (satu) paket besar kemudian terdakwa satukan kedalam Tas selempang wana hijau berupa 1 (satu) paket besar berisi sabu dan 15 (lima) belas paket kecil berisikan sabu serta ada yang terdakwa masukan sabu tersebut ke dalam sedotan bening dan sedotan hitam, lalu pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 07.00 Wib ketika terdakwa mau ke undangan pernikahan 1 (satu) buah tas selempang warna hijau berisikan  1 (satu) paket plastik clip besar bening diduga berisikan sabu, 15 (lima belas) paket plastik clip bening kecil diduga berisikan sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik clip bening dan dibungkus double tips, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah HP merk oppo warna biru terdakwa bawa dan sekira jam 16.00 Wib OM LUKI (DPO) menghubungi terdakwa untuk menempelkan sabu sebanyak 3 (tiga) paket selanjutnya 1 (satu) paket terdakwa tempelkan di Jl. Sukawargi Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya dan 2 (dua) paket plastik clip bening berisikan sabu terdakwa tempelkan di Jalan Jati Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, namun pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 16.30 Wib di Kp. Cibaregbeg Rt. 004 Rw. 005 Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya ketika terdakwa sedang berjalan, tiba-tiba datang petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan beserta Tim dari Satuan Narkoba Polres Tasimalaya Kota karena pada hari Jum’at tanggal 5 Juli 2024 sekira Jam  13.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Jenis sabu, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hijau berisikan : 1 (satu) paket plastik clip besar bening diduga berisikan sabu, 3 (tiga) paket plastik clip kecil bening diduga berisikan sabu, 5 (lima) paket plastik clip bening kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening dan dibungkus double tips, 4 (empat) paket plastik clip bening kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik clip bening dan dibungkus double tips, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah HP merk oppo warna biru, pada saat diinterogasi terdakwa mengakui telah menempelkan sabu di Jl. Sukawargi Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya dan di Jalan Jati Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya maka selanjutnya  terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke tempat tersebut dan mengambil tempelan berupa sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan sabu di Jl. Sukawargi Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya dan mangambil  2 (dua) paket plastik clip bening berisikan sabu Jalan Jati Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa dalam hal terdakwa membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/13193.00/V/2024 tanggal 06 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik clip besar bening diduga berisikan sabu, 6 (enam) paket platik clip kecil bening diduga berisikan sabu, 5 (lima) paket platik clip bening kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening dan dibungkus double tips, 4 (empat) peket plastik clip bening kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam dan dibungkus double tips seberat 20,38 gram adalah ditimbang kotor, sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dari Pusat Laboratorium Badan Resesrse Kriminal Polri No. LAB : 3197/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T bahwa barang bukti Nomor 1431/2024/PF s.d 1433/2024/PF berupa kristal warna putih dengan berat netto 16,3102 gram yang dimiliki, dikuasai oleh terdakwa benar Narkotika jenis jenis Metamfetamina positif, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----- Perbuatan terdakwa SANI SUKMANA BIN OYON (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------

 

Atau

 

KEDUA :

-------- Bahwa terdakwa SANI SUKMANA BIN OYON (alm) pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 sekira jam 16.30 WIB Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Cibaregbeg Rt. 004 Rw. 005 Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto  seberat 16,3102 gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------

 

 

Bahwa saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan beserta Tim dari Satuan Narkoba Polres Tasimalaya Kota pada hari Jum’at tanggal  5 Juli 2024, sekira Jam  13.00 Wib mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang diduga memiliki, menyimpan, membawa serta menguasai Narkotika Jenis sabu di Kp. Cibaregbeg Rt. 004 Rw. 005 Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya selanjutnya saksi Anggi Trisnandar, saksi Rully Rachmawan dan saksi Reza Nursyehan bersama tim melakukan penyelidikan ke lokasi dan sekira jam 16.30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang mengaku bernama SANI SUKMANA BIN OYON (alm), lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah tas selempang warna hijau berisikan : 1 (satu) paket plastik clip besar bening diduga berisikan sabu, 3 (tiga) paket plastik clip kecil bening diduga berisikan sabu, 5 (lima) paket plastik clip bening kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening dan dibungkus double tips, 4 (empat) paket plastik clip bening kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastik clip bening dan dibungkus double tips, 1 (satu) buah alat hisap sabu dan 1 (satu) buah HP merk oppo warna biru, pada saat diinterogasi terdakwa mengakui telah menempelkan sabu di Jl. Sukawargi Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya dan di Jalan Jati Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya maka selanjutnya  terdakwa bersama petugas Kepolisian pergi ke tempat tersebut dan mengambil tempelan berupa sabu sebanyak 1 (satu) paket plastik clip bening berisikan sabu di Jl. Sukawargi Kel. Tugujaya Kec. Cihideung Kota. Tasikmalaya dan mangambil  2 (dua) paket plastik clip bening berisikan sabu Jalan Jati Kec. Indihiang Kota. Tasikmalaya, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor Polres Tasikmalaya Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa dalam hal terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 43/13193.00/VII/2024 tanggal 06 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh Perum Pegadaian Cabang Tasikmalaya, diketahui berat barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik clip besar bening diduga berisikan sabu, 6 (enam) paket platik clip kecil bening diduga berisikan sabu, 5 (lima) paket platik clip bening kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan bening dan dibungkus double tips, 4 (empat) peket plastik clip bening kecil diduga berisikan sabu dibungkus sedotan hitam dan dibungkus double tips seberat 20,38 gram adalah ditimbang kotor, sedangkan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang bukti dari Pusat Laboratorium Badan Resesrse Kriminal Polri No. LAB : 3197/NNF/2024 tanggal 17 Juli 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa Triwiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T bahwa barang bukti Nomor 1431/2024/PF s.d 1433/2024/PF berupa kristal warna putih dengan berat netto 16,3102 gram yang dimiliki, dikuasai oleh terdakwa benar Narkotika jenis jenis Metamfetamina positif, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------ Perbuatan terdakwa SANI SUKMANA BIN OYON (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya