INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 106/Pdt.G/2025/PN Tsm | 1.Olijani 2.SOETOPO OEY |
HJ. SUSI MASADAH alias SUSI. M | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 106/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 15 Okt. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | PN TSM-15102025VUS | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 14.300.000,00 | ||||||
| Petitum | DALAM POKOK PERKARA:
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa HJ. SUSI MASADAH alias SUSI. M, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) yang telah membawa kerugian kepada Para Penggugat;
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian Materiil sebesar Rp.14.300.000,- (empat belas juta tiga ratus ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat, membayar kerugian Imateriil yang ditanggung Para Penggugat selama 25 tahun, sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
5. Menetapkan Sita Jaminan terhadap, harta milik Tergugat, sebagai berikut:
a) 1 (satu) bidang Tanah dan Bangunan Kantor Pengacara HJ. SUSI MASADAH terletak di Perum Griya Muncang Asri Blok A 1 Kec. Kawalu, Kota. Tasikmalaya;
3. Menyatakan barang-barang yang dimohonkan sita jaminan dalam keadaan status quo/diam;
4. Menyatakan sah dan berharga sita yang dijatuhkan dalam perkara ini;
5. Menetapkan denda sebesar 5% per bulan dari seluruh ganti kerugian yang ditetapkan oleh Pengadilan, sejak diputuskan sampai dibayar lunas;
6. Menyatakan Putusan Pengadilan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad) ;
7. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul di setiap tingkatan Peradilan ;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul pada seluruh tingkat Pengadilan;
Atau kalau Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
