INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.G/2024/PN Tsm | ENJANG ILYAS | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.G/2024/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | Primer :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat selaku pihak yang bertanggung jawab atas Penetapan Nilai Limit Lelang;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menyatakan Penggugat mengalami kerugian;
5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, “Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan;
6. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, semua transaksi atau peralihan hak yang didasari oleh “Penilaian Harga Limit Objek Jaminan maupun Laporan Penilaian Property”, yang dibuat oleh Pihak Tergugat Selaku Penanggungjawab Nilai Limit Lelang Objek Jaminan;
7. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, Pelaksanaan Lelang Objek Jaminan terhadap :
“ Sebidang tanah berikut bangunan beserta turutan diatasnya, SHM No.: 154/Cipari, Luas Tanah 410 M2, terletak di Babakan Salaksa RT.04 RW.02, Kelurahan Cipari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya, atas nama Enjang Ilyas”
8. Menghukum Tergugat Selaku Penanggungjawab Harga Limit Lelang Objek Jaminan, untuk menunda Lelang Obejk Jaminan, sampai dengan putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap;
9. Menyatakan supaya Turut Tergugat I, menunda pelaksanaan lelang jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Penggugat;
10. Menyatakan Supaya Turut Tergugat II, menunda peralihan pendaftaran tanah Objek Lelang Jaminan sampai dengan perkara aquo berkekuatan hukum tetap, demi mengedepankan azas keberhati-hatian guna menghidari kerugian yang dialami oleh Penggugat;
11. Menyatakan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II, untuk turut dan patuh pada isi putusan aquo;
12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo ;
Subsider :
Apabila Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |