Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
51/Pdt.Bth/2022/PN Tsm Harlianti Entjang PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 51/Pdt.Bth/2022/PN Tsm
Tanggal Surat Rabu, 24 Agu. 2022
Nomor Surat PN TSM-082022B1V
Penggugat
NoNama
1Harlianti Entjang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASEP ENDANG RUKANDA, S.H.Harlianti Entjang
Tergugat
NoNama
1PT. BANK MAYAPADA INTERNASIONAL, Tbk., Kantor Cabang Tasikmalaya
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3. Menyatakan pelaksanaan eksekusi objek hak tangungan sebagaimana dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya tanggal 4 Agustus 2022 Perkara Perdata Nomor: 6/Pen.Pdt.Eks/2021/PN.Tsm adalah tidak sah dan batal demi hukum;
4. Menetapkan biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.
 
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas IA Tasikmalaya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak