INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
94/Pdt.G/2025/PN Tsm | Aditia | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 94/Pdt.G/2025/PN Tsm | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 09 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat | PN TSM-10092025534 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 100.000.000,00 | ||||||
Petitum | Dalam Provisi:
1. Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan seluruh proses lelang atas jaminan hak tanggungan milik Penggugat, termasuk segala tindakan administratif yang terkait di Turut Tergugat I, sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Dalam Pokok Perkara:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang hendak melaksanakan lelang atas jaminan milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materil dan imateril kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) secara tunai dan seketika.
4. Meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek sengketa, yaitu satu bidang tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 907 atas nama ADITIA, yang terletak di Kp Cikondang RT. 01 RW. 03 Kelurahan Cibeuti Kccamatan Kawalu Kota Tasikmalaya Jawa Barat.
5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan.
6. Menghukum Turut Tergugat I (KPKNL Tasikmalaya) untuk menghentikan seluruh proses lelang atas objek jaminan milik Penggugat.
7. Menghukum Turut Tergugat II (BPN Kota Tasikmalaya) untuk tunduk dan patuh pada putusan ini, termasuk mencatat pembatalan lelang atau mencabut Sertifikat Hak Tanggungan atas objek sengketa dan memblokir Sertifikat hak Milik Nomor : 907 atas nama ADITIA ( Penggugat).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |