Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TASIKMALAYA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
231/Pdt.P/2025/PN Tsm Adi Firman Saren Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 231/Pdt.P/2025/PN Tsm
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat PN TSM-23102025YU4
Pemohon
NoNama
1Adi Firman Saren
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JAJAT SUDRAJAT, S.H., M.H.Adi Firman Saren
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
 
2. Menetapkan nama Pemohon yang semula ADI FIRMAN SAREN, sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3206-LT-01082025-0031, tanggal 1 Agustus 2025, yang dikeluarkan oleh kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya diganti dengan nama FAUZAN RIDWANULLOH;
 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan penggantian nama ini kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya untuk dicatatkan pada register akta kelahiran pemohon dan atau membuat baru Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3206-LT-01082025-0031, tanggal 1 Agustus 2025 yang semula tercantum nama ADI FIRMAN SAREN diganti dengan nama FAUZAN RIDWANULLOH;
 
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak